POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kasus pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram, berlanjut. Menariknya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya kalah di tingkat kasasi. Padahal sebelumnya Pemprov NTB resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, Pemprov NTB juga dinyatakan kalah.
Pemohon kasasi adalah Ida Made Singarsa, terdakwa kasus pemalsuan surat. Hal itu berdasarkan nomor perkara 429/Pid.B/2024/PN Mtr. Amar putusan berisi, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabulkan kasasi terdakwa. “Tidak terbukti dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” bunyi amar putusan, dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (12/6/2025).
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya putusan kasasi Made Singarsa tersebut. Namun, dia mengaku belum menerima berkas fisik
“Putusan kasasinya belum turun dari MA. Kalau di website MA memang sudah putus, tapi berkasnya belum kami terima,” katanya saat dimintai tanggapan, Kamis (12/6).
Pengadilan belum memastikan akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, karena belum menerima putusan lengkap dari MA. “Nanti setelah menerima, Ketua (PN Mataram) pelajari apa pertimbangan hukumnya. Kemudian memanggil kedua belah pihak,” terangnya.
Sebelumnya, putusan pertama memutuskan Ida Made Singarsa bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu. Selanjutnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Begitu juga di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Ida Made Singarsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu. Kemudian, hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Terdakwa disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Di kesempatan lain, anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, meminta Pemprov NTB untuk mengantisipasi terjadinya sengketa aset. Langkah ini agar pemprov tidak kalah dengan pihak yang mengklaim lahan jika sengketa berlanjut ke pengadilan. “Kami telah meminta di RDP agar Pemprov jangan sampai kalah di pengadilan, di sini pendataan infrastruktur aset daerah harus diperkuat. Ini yang kita ingatkan, karena aneh jika pemerintah harus kalah dengan pihak yang menguasai lahan hanya dengan modal sewa atau pinjaman,” tegas Marga.
Dia membeberkan, hal itu berdasarkan kegiatan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum, dan Inspektorat. Menurutnya, masih banyak aset daerah yang kini terancam lepas. Di antaranya kantor Bawaslu NTB, Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. rul
























