POSMERDEKA.COM, BANGLI – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat tentang pemasangan tiang dan kabel fiber optik (FO) bermasalah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli mengadakan rapat secara virtual dengan para pemilik tiang jaringan FO, Senin (22/7/2024). Tujuannya untuk menyatukan persepsi agar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bangli Nomor 555/242/2023 tentang Penggelaran Kabel Fiber Optik/Jaringan Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Bangli.
Kepala Diskominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa, Kamis (25/7/2024) mengaku sudah rapat dengan seluruh provider FO yang beroperasi di Bangli. Intinya, dia mengingatkan semua provider di Bangli untuk menaati peraturan dan perizinan yang berlaku. Terutama untuk pemasangan tiang dan kabel agar tertata rapi.
“Meski mereka mengantongi izin dari pemerintah, setidaknya waktu memasang agar minta izin kepada pemilik lahan. Jadi, tidak terjadi konflik di kemudian hari,” pesannya.
Bagi provider yang belum memiliki izin, dia juga mengingatkan agar mengurus izin secepatnya. Pun bersedia menjadi bagian dari TRC Pemkab Bangli. gia
























