POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sarana Transportasi Umum, kembali disuarakan pemerintah. Bertempat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/7), Pj. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, didaulat menjadi narasumber Focus Group Discussions (FGD) Rancangan Peraturan KTR di Sarana Transportasi Umum.
Didampingi Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Jendrika menyatakan apresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah pusat dalam merancang ketertiban KTR di transportasi umum. Dia juga menyampaikan Pemkab Klungkung sangat serius dan komitmen menerapkan Perda KTR. Salah satunya dilakukan dengan pelarangan iklan rokok, bahkan diterapkan ketat hingga ke dalam ruangan/kantor, dan sekolah. Toko-toko modern juga tidak menampilkan produk rokoknya.
“Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam menegakkan KTR ini. Mudah-mudahan melalui FGD ini Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Sarana Transportasi Umum ini cepat selesai, sehingga bisa ikut diterapkan di kabupaten/kota lainnya,” harapnya.
Plh. Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Marwanto Heru Santosa, mengapresiasi upaya Pemkab Klungkung dalam menerapkan Perda KTR selama ini. Upaya tersebut dinilai sangat bagus, dan diharap bisa ditiru kabupaten/kota lainnya. FGD dilaksanakan dalam rangka menjamin hak setiap warga negara mendapat layanan transportasi umum yang bebas asap rokok, dengan peraturan mengenai sarana dan prasarana transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Dengan diadakan kegiatan ini, nantinya dapat menjadi stimulus bagi pemerintah kabupaten dalam mengembangkan transportasi yang berkelanjutan di Indonesia,” tutupnya. baw