Jamin Transparansi Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing, Gubernur Koster Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali

GUBERNUR Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Bali pada rapat paripurna, Kamis (20/7/2023). Foto: ist
GUBERNUR Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Bali pada rapat paripurna, Kamis (20/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melangsungkan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas lima raperda, dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama, Kamis (20/7/2023). Pada paripurna yang dihadiri 40 anggota Dewan, hadir Gubernur Wayan Koster bersama sejumlah kepala OPD. Raperda yang dibahas yakni Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida, dan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

“Dewan cukup banyak hadir belakangan ini. Ini menunjukkan spirit kebersamaan makin bagus. Tepuk tangan untuk anggota Dewan,” puji Koster sebelum membacakan jawaban.

Read More

Terkait Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Koster menyebut akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik, wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola transparan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat tahu dan mendapat akses informasi seluas-luasnya. Pungutan berlaku sekali untuk setiap wisatawan baik melalui laut, darat, dan udara selama berwisata di Bali. “Nilainya 10 dolar AS, dievaluasi paling lama tiga tahun sekali, dan nilai baru sesuai rekomendasi DPRD,” jelas Koster.

“Pusat memberlakukan tax tourism (pajak pariwisata), sejauh ini tidak pernah memikirkan regulasi. Saya sempat bertemu Menteri Keuangan, karena tidak ada regulasi di pusat,  makanya kita buat perdanya. UU Provinsi Bali itu tidak ada kewenangan untuk dibuat Peraturan Pelaksananya. Langsung dari Undang-Undang ke perda, mirip otonomi khusus di Papua atau Aceh. Bentuknya perda tapi isinya khusus,” paparnya.

Mengenai Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, kata Koster, konsep “tidak mengikat” merupakan atas penggunaan istilah “kontribusi” yang jadi kewenangan Pemprov sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 15/2023 tentang Provinsi Bali.

Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dia sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan agar tepat guna dan tepat sasaran, melalui koordinasi dengan bupati/wali kota. Untuk Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida, jumlah modal dasar yang ditetapkan tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Jumlah penyertaan modal daerah yang disertakan berupa uang Rp150 miliar, sehingga untuk memenuhi modal dasar masih perlu Rp50 miliar. Penambahan melalui inbreng/barang milik daerah sebesar Rp17 miliar lebih, dan penambahan penyertaan modal berupa uang Rp7 miliar.

“Untuk Pemenuhan modal dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” paparnya.

Mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda PKB, Koster berujar pengelolaan aset sudah terselesaikan secara hukum. Saat ini dilakukan perhitungan oleh apraissal untuk menghitung nilai SHP. Nilai aset yang akan dijadikan modal setor diperkirakan lebih dari 25 persen dari modal dasar, dan memenuhi mekanisme prosedural yang berlaku. “Setelah Raperda ini ditetapkan, akan dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka memperkuat fiskal daerah,” paparnya.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail kita bahas bersama pada forum berikutnya, sehingga lima raperda dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” urainya menandaskan.

“Ini Gubernur cerdas, dan satu-satunya bawa bawa contoh bunga gumitir ke rapat paripurna,” kelakar Wiryatama setelah Koster duduk kembali di kursi pimpinan rapat. “Untuk rekan anggota Dewan, tanggal 22 malam kita rapat agar tanggal 24 bisa ketok palu lima raperda ini,” pungkas politisi senior PDIP yang akan maju ke DPR RI itu. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.