Jaksa Cegah Kasus Perundungan di Kalangan Pelajar

JAKSA saat sosialisasi cegah kasus perundungan di kalangan pelajar yang digelar Kejari Buleleng. Foto: ist

BULELENG – Kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar jadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Tindakan perundungan bukan hanya dilakukan secara verbal melalui lisan, namun juga sudah mengarah pada adu fisik. Tindakan perundungan bisa juga menyerang kondisi mental korbannya. Bahkan, perundungan juga bisa sampai ke tindakan pidana.

Untuk mencegah kasus perundungan inilah jaksa Kejari Buleleng menyambangi sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman siswa terhadap kasus perundungan lewat sosialisasi bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah”.

Read More

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Senin (27/2/2023) mengatakan, kasus perundungan masih sering terjadi di kalangan pelajar di Buleleng. Pihaknya mengaku mendapat keluhan orang tua siswa terkait persoalan perundungan.

Bahkan, seiring perkembangan teknologi informasi, perundungan kini juga bisa dilakukan di dunia maya melalui media sosial. Yang terparah, tindakan perundungan bukan hanya dilakukan secara verbal melalui lisan, namun juga sudah mengarah pada adu fisik.

“Karena bullying tidak hanya sekadar mengejek, tapi ada juga yang fisik. Korban bullying itu yang paling rentan kondisi psikisnya. Ketika psikisnya drop, mereka memilih tidak mau sekolah hingga putus sekolah atau bahkan memicu bunuh diri. Ini yang bahaya,” ujarnya.

Lewat sosialisasi tersebut, Kejari Buleleng berharap sekolah juga dapat berperan aktif mencegah tindakan perundungan. Guru bimbingan konseling (BK) bisa jadi yang paling berperan dalam pencegahan sekaligus penanganan jika terjadi perundungan. “Sekolah lewat BK juga harus berperan. Kita upayakan tiap sekolah akan disambangi,” tutup Alit Ambara. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.