BULELENG – Penyidik Polres Buleleng masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Bendesa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Nyoman Ngurah. Terbaru, polisi memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan atas kasus yang dilaporkan oleh I Gusti Putu Danendrayasa, warga Desa Pengastulan.
Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan, kasus laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) itu sedang dilakukan pendalaman. Tiga orang saksi pun telah dimintai keterangan termasuk di antaranya saksi pelapor.
Saksi yang dimintai keterangan tersebut, diakui Sumarjaya, yang dianggap mengetahui kasus tersebut. “Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil lagi saksi lainnya. Kita tunggu hasil perkembangan laporan ini setelah penyidik melakukan pendalaman,” ujar AKP Sumarjaya, Senin (27/2/2023).
Salah satu saksi, Jro Mangku Mastra, membenarkan dirinya telah diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah. Ia pun berharap aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga tidak menjadi polemik di Desa Adat Pengastulan. “Saya minta ini diusut dengan tuntas,” singkat Mangku Mastra.
Sebelumnya, warga Desa Adat Pengastulan melaporkan Bendesa Adat Pengastulan, Nyoman Ngurah, ke Polres Buleleng pada Kamis (9/2) lalu. Nyoman Ngurah dituding memiliki ijazah berupa surat keterangan pengganti ijazah yang bukan haknya alias palsu. Ijazah itu telah digunakan untuk melamar sebagai bendesa hingga terpilih, sehingga jabatan sebagai Bendesa Adat Pengastulan dianggap cacat hukum. edy
























