Jajaran KPU Wajib Tegak Lurus dengan KPU RI, Surat Suara Lidartawan Usul Tetap Coblos

LIDARTAWAN saat mengikuti sosialisasi penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 oleh KPU RI. Foto: ist
LIDARTAWAN saat mengikuti sosialisasi penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 oleh KPU RI. Foto: ist

DENPASAR – Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan struktur dan hierarki yang jelas, jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota diminta tegak lurus dengan kebijakan yang digariskan KPU RI. Sebab, segala kebijakan harus seragam dan selaras sampai tingkat paling bawah.

“Tidak boleh ada keraguan dalam menjalankan putusan KPU RI oleh rekan-rekan di provinsi dan kabupaten/kota. Secara person tidak masalah (meragukan), tapi jadi KPU itu dinilai secara kolektif kolegial,” kata komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, saat sosialisasi tentang rencana penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 secara daring, Selasa (24/8/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Evi, tidak semua jajaran KPU semua bisa melakoni prinsip kerja hierarki itu. Karena itu, dia mengingatkan dalam pengenalan diri untuk penyederhanaan surat suara itu agar tidak ada lagi yang meragukan atau mempertanyakan KPU RI. Jika itu terjadi, akan kontraproduktif apa yang dikerjakan, dan tidak ada satu misi dan visi di seluruh jajaran.

“KPU RI menyiapkan semua untuk rekan-rekan di kabupaten/ kota. Penyederhanaan surat suara itu penting bagi KPU dan pemilih. Maka dukungan penuh terhadap kebijakan yang dijalankan KPU RI perlu dukungan dari provinsi dan kabupaten/kota. Kita kendalikan bersama sama, dan saya harap satu korps, keluarga dan langkah untuk mengerjakan bersama,” pesannya.

Baca juga :  ASN Badung Diingatkan Tak Terlibat Politik Praksis

Komisioner Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, struktur surat suara, metode pemberian suara dan konversi ke kursi merupakan jantungnya pemilu. Ada pengalaman kompleks terkait surat suara dalam beberapa pemilu lalu. KPU RI, sebutnya, melakukan upaya penting memikirkan opsi surat suara terkover dalam UU, dan inovasi baru yang signifikan untuk kemudahan dan efisiensi agar ada payung hukum. “Implementasinya nanti ada di provinsi sebagai koordinator agar kabupaten/kota dan lembaga ad hoc bisa mengimplementasikan,” jelasnya.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, sebagai salah satu peserta sosialisasi, menegaskan dia pribadi tidak pernah mempertanyakan, dan pasti melaksanakan kebijakan KPU RI. Terkait penyederhanaan surat suara, dia berujar sepakat itu dilakukan. Meski begitu, dia memberi sedikit catatan kritis atas penyederhanaan tersebut.

“Pertama, kita pernah mencontreng dari sebelumnya mencoblos. Kedua, kita kemudian mencoblos dari mencontreng. Ini butuh kerja luar biasa untuk bisa menjelaskan ke publik agar masyarakat paham tentang masalah ini, dan ini tanggung jawab KPU,” ucapnya.

Terkait ide mencoblos gambar partai plus menulis nama calon, dia berkata masih memikirkan bagaimana menyusun narasinya ke publik. Sebab, agar masyarakat mudah paham, sosialisasi dilakukan dengan cara narasi tertentu. Karena itu, dia menilai lebih baik mencoblos saja, bukan memakai dua alat dipakai coblos dan pulpen.

“Kualitas pulpen harus berbeda, ini harus didetailkan karena akan jadi sorotan luar biasa. Kalau sukses, ini akan jadi keberhasilan luar biasa,” terangnya.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara - Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Galungan dan Kuningan

Lidartawan juga mengingatkan cara antisipasi tipikal angka, karena secara praktik bisa jadi ada bias penafsiran. Ditulis angka 1 di surat suara oleh pemilih, tapi bisa jadi dibaca angka 7 oleh KPPS. “Ini rentan jadi persoalan juga secara praktik,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.