BULELENG – Sejumlah perwakilan buruh dan karyawan PT Biringkassi Raya yang berlokasi di wilayah Pangkeb, Sulawesi Selatan, dan selama ini beroperasi dalam usaha pengantongan semen Indonesia di wilayah Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Jumat (15/1/2021) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng. Kedatangan perwakilan orang ini yang didampingi anggota DPRD Buleleng, Hj. Muliadi Putra, untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak karena dari pihak perusahaan kalah tender pengantongan semen, sekaligus guna mempertanyakan kesesuaian nominal pesangon yang mereka harus terima sesuai masa kerja akibat di-PHK.
Pertemuan antara perwakilan buruh bersama Kepala Disnaker Buleleng, Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, ini berlangsung tertutup di ruangan Kepala Dinas hampir satu jam lebih lamanya. Pertemuan tertutup ini dilakukan, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga mengurangi kerumunan orang dalam ruangan.
Di temui usai pertemuan, salah seorang perwakilan buruh, Budi Arman, mengaku, kedatangannya ini hanya untuk pengaduan persoalan nominal pesangon yang mereka terima apakah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Kata dia, ada sebanyak 68 karyawan termasuk buruh yang di-PHK pihak perusahaan lantaran tidak ada lagi menjalankan usaha pengantongan semen Indonesia di Celukan Bawang karena kalah tender.
Budi Arman mendaku, mendapat SK PHK yang terbit pada 1 Januari 2021. ‘’Besarannya variasi, kalau harian sekitar Rp40 juta, kontrak Rp43 juta sampai Rp50 juta, organik Rp60 juta sampai Rp70 juta. Saya rasa itu kurang, jika dilihat masa kerja kami dari tahun 1990-an. Makanya, kami koordinasi dengan Disnaker,’’ kata Budi Arman.
Hal senada juga disampaikan oleh Rozikin yang juga kena PHK pada perusahaan (PT Biringkassi Raya) tersebut. Ia mengaku, menerima nominal pesangon sebesar Rp47 juta dengan masa kerja sekitar 23 tahun lebih. ‘’Dari Disnaker masih melihat dulu data yang ada, apa pesangon kami terima sesuai atau tidak. Kalau memang sesuai, kami terima,’’ ujar Rozikin.
Anggota DPRD Buleleng yang ikut mendampingi perwakilan buruh dari Dapil Gerokgak, Muliadi Putra, menegaskan, dirinya hanya sebatas mendampingi atau memfasilitasi para buruh yang menerima SK PHK secara sepihak berkoordinasi dengan pihak Disnaker Buleleng, sehingga ada kejelasan terkait hak-hak yang mereka terima sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam pertemuan itu, selain soal pesangon dan PHK sepihak, para buruh juga menyampaikan keluhan soal hal-hal lainnya menyangkut tenaga kerja seperti cuti libur yang tidak diambil karyawan, namun itu harus diganti dengan uang.
‘’Dari Disnaker akan memanggil pihak perusahaan minta klarifikasi. Saya menyayangkan ada PHK, dan ini akan menambah warga miskin. Pemerintah harus mencari solusi, kalaupun ada perusahaan baru sebagai pemenang tender di sana, ya paling tidak karyawan ini bisa dipekerjakan lagi di perusahaan baru itu,’’ jelas Muliadi Putra.
Sementara itu, Kepala Disnaker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, menjelaskan, pihaknya telah menyarakan agar karyawan atau buruh yang di-PHK agar bisa berkomunikasi secara internal terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Jika memang tidak ada kata sepakat, maka Disnaker akan segera mengambil tindakan.
Terkait persoalan jumlah nominal pesangon yang mereka terima, Dwi Priyanti menegaskan, dari hasil perhitungan, nominal pesangon yang mereka terima sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Hanya saja Dwi Priyanti, masih menunggu klarifikasi kejelasan dari pihak perusahaan.
‘’Pihak perusahaan belum hadir, jadi kami tidak bisa memastikan untuk penyelesaiannya. Kami sarankan tadi di pertemuan, selesaikan di internal saja dulu. Jika tidak ada sepakat, kami akan fasilitasi untuk penyelesaiannya. Dalam waktu dekat, kami minta klarifikasi pihak perusahaan,’’ pungkas Dwi Priyanti. rik























