10 Warga Binaan Lapas Singaraja Bebas Lewat Asimilasi

PROSES serah terima SK program asimilasi rumah bagi WB di Lapas Singaraja. Foto: rik
PROSES serah terima SK program asimilasi rumah bagi WB di Lapas Singaraja. Foto: rik

BULELENG – Sepuluh warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, dinyatakan bebas dalam program asimilasi rumah. Pemberian asimilasi ini adalah tindaklanjut dari Permen Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dari sepuluh WB yang bebas itu, rinciannya WB dengan kasus narkotika 5 orang, penipuan 1 orang, penggelapan 1 orang, pencurian 1 orang, lakalantas 1 orang, dan kasus perbankan 1 orang. Serah terima asimilasi dilakukan Kamis (14/1/2021) lewat zoom dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini.

Read More

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini, mengatakan, sepuluh WB yang bebas ini setelah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima asimilasi rumah. Yakni, bukanlah narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta bukan pidana lebih dari satu perkara.

Selain itu, lanjut diuraikan Mutzaini, WB penerima asimilasi juga bukan narapidana tindak pidana khusus seperti narkoba yang ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. Lalu bukan narapidana korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara.

Kemudian, bukan kasus kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. ‘’Pemberian asimilasi ini sesuai keputusan Menkumham, diberikan dengan catatan setelah mereka berperilaku baik selama menjadi warga binaan,’’ kata Mutzaini, Jumat (15/1/2021).

Kendati dinyatakan bebas lewat program asimilasi, para narapidana ini tetap mendapatkan pantauan langsung petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. ‘’Bukan berarti mereka bebas begitu saja, ada ketentuan selama masa asimilasi rumah seperti wajib lapor. Kalau tidak dilakukan, bisa dicabut SK-nya dan dikembalikan ke Lapas,’’ jelas Mutzaini.

Diakui Mutzaini, program asimilasi ini juga sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Lapas. Sebab, Lapas rentan terjadinya penularan virus Corona. ‘’Ini mengurangi beban kapasitas Lapas Singaraja, yang sekarang ini ada 237 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya mampu menampung 100 orang,’’ pungkas Mutzaini. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.