POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Partai Golkar Karangasem minta seluruh pegawai ASN yang bertugas di Kabupaten Karangasem tidak merisaukan isu mutasi sebagai tekanan politik, yang belakangan ini berkembang di kalangan pegawai. Ketua DPD Partai Golkar Karangasem, I Gusti Ngurah Setiawan, menekankan, persoalan mutasi di kalangan pegawai memang sering terekspos menjelang perhelatan demokrasi. Namun, dia berani memastikan tidak akan ada mutasi. Alasannya, tahapan Pilkada akan segera dimulai usai Pemilu 14 Februari mendatang.
“Kalau mendengar isu mutasi jangan diambil hati, tidak usah takut atau ragu, tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok di instansi masing-masing. Kami, Partai Golkar, menjamin terkait isu masalah mutasi tidak akan ada, karena tahapan Pilkada akan segera dimulai setelah Pileg ini,” klaimnya, Rabu (17/1/2024).
Menurut Setiawan, persoalan mutasi pada saat Pilkada ini aturannya sudah jelas, mengingat proses tahapan Pilkada dimulai pada Februari 2024. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Isu ini juga akan terus kami monitor melalui Fraksi DPRD, sehingga dalam perjalanannya tidak ada hal-hal yang dilaksanakan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu mutasi yang beredar, Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali sempat dihubungi via pesan maupun sambungan telepon Whatsapp, tapi belum mendapat tanggapan atau jawaban. nad