POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. ”Sembako tidak boleh dibagi,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat melakukan rapat virtual dengan jajaran Bawaslu NTB, Rabu (17/1/2024).
Bagja membeberkan, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu. “Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” pesannya mengingatkan.
Lebih lanjut dikatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur ketentuan bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. Jika peserta pemilu melanggar, ancamannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan ketentuan dalam pasal 278 ayat (2) terkait pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta untuk setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2.
Kemudian pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu.
“Yang jelas, untuk peserta pemilu maupun tim sukses agar tidak main-main selama pelaksanaan masa kampanye, masa tenang dan pada hari pencoblosan dengan politik uang atau pemberian barang apa pun. Ini karena dalam UU Pemilu semua sanksi dan ancaman pidana sudah tercantum dengan jelas,” tegasnya. rul