Ingatkan Tak Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu NTB Apresiasi Paslon Turunkan Mandiri APK

TIM gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Dishub dan Satpol PP NTB saat menurunkan APK paslon yang masih terpasang pada masa tenang Pilkada 2024 di Kecamatan Lingsar, Lobar, Minggu (24/11/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024). Patroli keliling penertiban atribut kampanye ini dilakukan Bawaslu NTB di Kota Mataram, Lombok Barat (Lobar) hingga Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengatakan, patroli dilakukan lantaran masih banyak paslon Pilgub NTB tidak menurunkan APK secara mandiri. “Maka kami bersama tim gabungan melakukan patroli penurunan di masa tenang saat ini,” ujar Hasan di sela-sela kegiatan patroli gabungan di Kecamatan Lingsar, Lobar.

Bacaan Lainnya

Hasan mengapresiasi paslon yang sudah menurunkan APK mereka secara mandiri. Bawaslu sebelumnya memberi rekomendasi kepada KPU, yang ditembuskan ke paslon, untuk menurunkan APK mereka secara mandiri.

Namun, saat patroli, terdapat ribuan APK paslon Pilgub NTB dan Pilkada yang diturunkan di wilayah Kota Mataram. Hanya, ada sejumlah APK paslon diturunkan secara mandiri oleh tim dari paslon.

“Ada juga yang belum diturunkan. Terhadap yang belum diturunkan ini kami turunkan bersama Dishub dan Satpol PP dan Bawaslu,” sambungnya.

Baca juga :  KPU Badung Sediakan Dua TPS di Lapas Kerobokan

Seluruh APK yang diturunkan akan dibawa dan disimpan di kantor Kesbangpol NTB, dan masing-masing kabupaten/kota. Nantinya seluruh APK akan didaur ulang menjadi kerajinan tangan ramah lingkungan. Apalagi ada anak-anak SMA di NTB yang mengubah menjadi kerajinan ramah lingkungan.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa larangan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya seluruh paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik bagi-bagi stiker, bagi-bagi uang, dan bagi sembako. “Tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Baik verbal dan nonverbal,” serunya mengingatkan.

Jika ditemukan paslon melaksanakan kampanye dalam masa tenang secara terselubung, dia mengancam bakal dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 10 tahun 2017 tentang Pilkada. Kalau massif melakukan kampanye, bisa masuk terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Itu bisa mendapatkan sanksi sampai pembatalan menjadi calon,” tegas Hasan.

Larangan-larangan tersebut, imbuhnya, telah disampaikan dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk disampaikan kepada paslon Pilkada Serentak. “Kami tetap berprasangka baik. Mudah-mudahan bersama masyarakat tidak melaksanakan aktivitas kampanye pada masa tenang sampai pencoblosan,” pungkasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.