Masa Tenang, Bawaslu Jembrana Gercep Pengawasan

ANGGOTA Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan. Foto: man

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Memasuki masa tenang dalam Pilkada Serentak 2024 Jembrana, Bawaslu Jembrana hingga jajarannya tingkat bawah, gercep (gerak cepat) dalam melakukan pengawasan. Terutama terkait dengan hal-hal riskan seperti money politic dan pelanggaran netralitas.

Bawaslu Jembrana juga meminta seluruh jajaran pengawas hingga Kecamatan, Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan pengawasan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan Panwascam Jembrana, Minggu (24/11/2024) saat menindaklanjuti ke lokasi adanya dugaan kegiatan pengumpulan warga di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana di masa tenang.

Kegiatan kumpul massa itu setelah dicek dan diklarifikasi dari Panwascam termasuk dari PKD, dilakukan bendesa setempat dengan mengumpulkan sejumlah prajuru dan tokoh terkait rapat pengamanan kawasan desa. Saat Panwascam mengecek ke lokasi, pertemuan sudah langsung bubar karena sudah selesai.

Kegiatan kumpul warga ini merupakan rapat untuk menjaga keamanan menjelang pilkada, khususnya di Banjar Dangintukadaya, karena di wilayah desa ini dinilai sangat riskan. “Saya jamin (pertemuan) ini untuk keamanan. Saya jamin selaku bendesa untuk menjaga keamanan di desa,” kata Bendesa Dangintukadaya, I Gusti Komang Pujayana.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfirmasi membenarkan sejumlah Panwascam menindaklanjuti segala informasi yang berpotensi pelanggaran.

Baca juga :  Belajar Siklus Kehidupan Masyarakat Bali di Museum Living Samsara

Termasuk kegiatan di Desa Dangintukadaya dan Desa Kaliakah pada Minggu (24/11/2024). Bawaslu menerima informasi itu, namun dipastikan dari pengecekan tidak ada unsur kampanye.

Bawaslu Jembrana, kata dia, tetap melakukan pengawasan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 saat ini. “Jajaran kami ke bawah mengecek itu bukan kampanye, tapi kumpul bendesa untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Pande Made Ady Muliawan.

Dia menjelaskan, kegiatan kumpul massa seperti itu boleh dilakukan, asalkan tidak ada unsur kampanye. Termasuk kegiatan konser atau lainnya. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.