POSMERDEKA.COM, TABANAN – KPU Tabanan selesai melakukan pengecekan akhir surat suara yang dilaksanakan oleh KPPS, dengan didampingi PPS dan PPK, serta diawasi Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS. “Hasil pengecekan akhir surat suara tersebut juga sudah kami laporkan ke Bawaslu Tabanan,” kata Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, Minggu (24/11/2024).
Dari hasil pengecekan tersebut, lanjut Suwitra, ditemukan 28 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam kondisi rusak. Selain itu, surat suara kurang ada sembilan, dan surat suara lebih 61. “Total sisa surat suara dalam keadaan baik 24 lembar,” ujarnya.
Begitu juga dengan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, KPU Tabanan menemukan 24 rusak, tujuh kurang, dan lebih 43 lembar. Jadi, total sisa surat suara dalam keadaan baik 12 lembar.
“Kami selanjutnya akan melakukan pemusnahan kelebihan surat suara, yakni surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan. Pemusnahan akan dilakukan sehari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni pada 26 November 2024,” ujar Suwitra.
Total surat suara yang akan dimusnahkan, antara lain surat suara Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang rusak 365 lembar ditambah 28 lembar, yakni 393 lembar. Surat suara baik 24 lembar. Sementara surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang rusak 1.573 lembar ditambah 24 lembar, sehingga total 1.597 lembar. Surat suara yang baik 12 lembar. gap