GIANYAR – Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Mengimplementasikan itu, Polsek Blahbatuh bersama Pecalang Adat Blahbatuh bersinergi melaksanakan pengamanan kegiatan upacara pitra yadnya atau ngaben di kuburan adat setempat, Kamis (12/5/2022).
Bhabinkamtibmas Blahbatuh, Aiptu I Gusti Putu Arya Bawa; dan sejumlah personel Samapta berkolaborasi dengan pecalang ke jalan memberi pelayanan kepada masyarakat. Aiptu Arya Bawa mengatakan, upacara yang dilaksanakan merupakan karya dari masyarakat Banjar Pande, Blahbatuh.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri, menambahkan, kerja kolaborasi dalam Sipandu Beradat memiliki tujuan untuk menciptakan sinergitas yang erat. “Outputnya adalah kamtibmas yang kondusif,” sebutnya.
Dia menguraikan, pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya.
“Kolaborasi kami dengan pecalang dalam hal pengamanan dan harkamtibmas terjalin sangat baik. Terlebih pada masa pandemi ini, peranan pecalang juga ikut mengingatkan warganya untuk tetap disiplin menerapkan prokes,” ucapnya memungkasi. adi