TABANAN – Anggota DPRD Tabanan yang ingin ikut berkampanye atau membantu tim pemenangan pilkada, dia harus mengajukan surat izin atau cuti. “Tidak bisa sembarangan (kampanye), sekalipun mereka adalah petugas partai,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Kamis (8/10/2020).
Legislator yang ingin kampanye, jelasnya, harus mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pimpinan Dewan, sesuai Pasal 63 dan PKPU Nomor 11 tahun 2020, atas Perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan ini sudah disampaikan kepada semua anggota DPRD Tabanan dan anggota DPR RI, DPRD provinsi yang berdomisili di Kabupaten Tabanan. Pada 7 Oktober lalu, sebutnya, surat pemberitahuan dan pencegahan dini itu diberikan melalui jajaran panwascam dan PKD.
Tidak hanya jajaran anggota, lanjutnya, Ketua DPRD Tabanan juga harus mengajukan izin jika dia ingin kampanye atau dalam kegiatan simakrama. Landasannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11/2020, dalam pasal 63 disebut pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Disebutkan pula, imbuhnya, dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah wewenangannya dan di wilayah lain. “Bawaslu Tabanan mengingatkan kepada anggota DPRD Tabanan, dalam mengikuti kegiatan kampanye Pilkada Tabanan 2020 agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” serunya. gap























