DENPASAR – Pengelolaan dana kampanye oleh paslon dalam Pilkada 2020 ini, menjadi salah satu titik fokus Bawaslu untuk menghadirkan kontestasi politik berkualitas. Kepatuhan mulai dari menerima, mengelola, sampai melaporkan dana kampanye jadi satu indikator integritas paslon tersebut mengemban amanah yang diampu. Di sisi lain, jika nekat melanggar aturan dana kampanye, jeruji besi penjara siap menanti.
Kordiv Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Kamis (8/10/2020) mengatakan, aturan main dana kampanye tersebut sangat jelas. Pihak yang menyumbang kepada paslon secara perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, dan bagi yang berbadan hukum paling banyak Rp750 juta. Paslon juga tidak boleh menerima dana kampanye dari pihak asing. Posisi Bawaslu, sebutnya, memastikan dana kampanye digunakan untuk apa, dan jelas sumber-sumbernya sesuai aturan.
“Nanti kan ada audit publik atas dana kampanye itu, dan dilaporkan ke KPU. Nanti Bawaslu yang mengecek apakah laporan tersebut sesuai atau tidak dengan kenyataan,” terangnya.
Wirka memaparkan, Bawaslu memang tidak bisa memastikan apakah dana laporan dana kampanye itu 100 persen akurat. Namun, lembaganya memiliki parameter tertentu untuk estimasi apakah laporan penggunaan dana kampanye itu masuk akal atau tidak. Yang dipakai landasan yakni pengawasan dari panwascam dan pengawas kelurahan/desa saat paslon berkampanye. Misalnya saat kampanye memakai tata suara, kursi, dan konsumsi, maka semua itu dicatat dan dihitung sesuai taksiran harga wajar.
Potensi pelanggaran dana kampanye, ulasnya, terjadi ketika laporan penerimaan dana dimanipulasi atau tidak sesuai kenyataan. Dan, tegasnya, pelanggaran dana kampanye masuk dalam ranah tindak pidana. Bagi yang terbukti melanggar dana kampanye diancam sanksi pidana paling singkat 12 bulan, dan paling lama 48 bulan. Sanksi lainnya, jika terbukti di persidangan, adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
Selain masalah dana kampanye, hal lain yang mesti serius diperhatikan paslon dalam masa kampanye saat ini yakni ketaatan protokol kesehatan (prokes). Meski pertemuan di lapangan terbuka atau konser musik kini dilarang, tapi masih ada toleransi untuk pertemuan tatap muka terbatas, dengan maksimal peserta 50 orang. “Kalau kita semua serius agar pandemi ini segera berlalu, ketaatan atas protokol kesehatan, termasuk oleh para paslon, sangat menentukan,” ajak komisioner berpostur gempal tersebut.
Bagi pelanggar prokes, urainya, kampanye mereka dapat dihentikan Bawaslu melalui surat peringatan. Jika peringatan Bawaslu diabaikan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk membubarkan kampanye tersebut. “Kepolisian masuk dalam kelompok kerja Bawaslu yang dipimpin ketua Bawaslu kabupaten/kota,” pungkasnya. hen























