Hukuman Tertinggi Sampai 7 Tahun, Peredaran Narkoba di Karangasem Libatkan Anak SMP

KETUA Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem, Ni Nyoman Suparni. Foto: ist
KETUA Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem, Ni Nyoman Suparni. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karangasem kian liar, karena pengedar dan pemakai tidak hanya di kalangan orang dewasa. Saat ini anak-anak usia SMP juga mesti berhadapan dengan hukum karena menjadi pengedar narkoba. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem, Ni Nyoman Suparni, Selasa (6/6/2023). Suparni mengatakan, ada belasan anak di bawah umur di Karangasem yang berhadapan dengan hukum karena tersangkut kasus narkoba. “Sudah sangat memprihatinkan, bahkan di Kecamatan Rendang ada anak SMP yang membantu menjadi pengedar. Anak tersebut tidak ditahan karena masih sekolah,” katanya tanpa merinci data lengkapnya.

Read More

Dia melanjutkan, ketika kasus narkoba sudah menyentuh anak-anak di bawah umur, apalagi anak sekolah, bisa dikatakan Karangasem darurat narkoba. Kondisi harus segera mendapat penanganan serius pemerintah dan penegak hukum. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, Mochammad Sjaefoedin, menambahkan, hingga saat ini di LPKA Karangasem ada sebanyak 29 anak yang berhadapan dengan hukum karena kasus narkotika. Hukuman pidana tertinggi bahkan ada yang sampai tujuh tahun penjara.

Untuk anak binaan yang tersangkut kasus narkoba, dia berujar memang ada pola pembinaan sendiri, seperti konseling yang melibatkan petugas khusus. “Kebetulan kami juga bekerja sama dengan Yayasan Dua Hati. Yayasan ini juga melaksanakan kegiatan rehab sosial di lapas dewasa. Untuk rehab medik harus melibatkan dokter dan psikolog,” urainya. 

Untuk rehab sosial, Yayasan Dua Hati menurutnya cukup bagus dan sangat membantu. Baik sebagai motivator maupun juga pengembangan kepribadian diri. Kendati demikian, lembaganya juga memiliki kiat khusus bagi anak binaa, yakni membuat mereka jadi sangat aktif dalam berbagai kegiatan positif. Misalnya kegiatan berkesenian, kegiatan pelatihan teknik otomotif, dan berbagai pelatihan lainnya dengan mendatangkan instruktur dari luar. 

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas Karangasem), Agung HC, menguraikan, pihaknya memang tengah menangani belasan anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, sejauh ini belum ada lagi diantaranya yang tersangkut kasus narkoba. Dulu ada satu orang, tapi selesai penanganan pada tahun 2021 lalu. “Jika ada anak di bawah umur yang tersangkut kasus hukum, baik itu kasus narkoba atau lainnya, penyidik harus minta pendampingan dari Bapas Karangasem,” pungkasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.