POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Enam kepala desa (kades) dari Kabupaten Gianyar meraih pelbagai penghargaan dalam ajang Paralegal Justice Award 2023. Ajang ini diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ada 300 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia selama lima hari di Jakarta.
Kades yang merebut penghargaan itu adalah Perbekel Sidan, I Made Sukra Suyasa; Perbekel Pejeng, I Wayan Sukarsa; Perbekel Pejeng Kawan, Anak Agung Gde Semarajaya; Perbekel Temesi, I Ketut Branayoga; Perbekel Kedisan, Dewa Ketut Raka, yang meraih ASDJ (Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita); dan Perbekel Lebih, I Wayan Agus Muliana, berhasil meraih NLP (Non-Litigasi Paralegal). Muliana berhak memakai gelar tersebut di depan namanya.
Prestasi jajarannya disambut baik Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, ketika mereka menghadap untuk menyampaikan capaian tersebut. “Terima kasih Bapak Kades Sidan, Temesi, Lebih, Pejeng Kawan, Pejeng serta Kedisan. Mudah-mudahan dapat memotivasi kades-kades lainnya untuk bisa berbuat bagi Kabupaten Gianyar yang kita cintai,” ujar Mahayastra, Senin (5/6/2023).
Mahayastra sangat mengapresiasi para kades yang menunaikan salah satu kewajiban untuk menimba ilmu menjadi paralegal, yang akan sangat bermanfaat bagi desanya dalam menjadikan desanya nyaman, aman, dan damai dengan menjadi juru damai. Dengan begitu segala perselisihan yang terjadi di keluarga, masyarakat, kelompok, golongan dan berbagai perspektif akan bisa diselesaikan di tingkat desa.
“Ini akan meringankan beban instansi yang ada di atasnya. Pengadilan, kejaksaan dan kepolisian tidak perlu repot-repot menangani hal-hal kecil yang bisa didamaikan. Bahkan hal yang besar juga, kalau sedari kecil bisa didamaikan,” terangnya.
Dia berharap hal yang baik ini dapat ditiru dan disusul kades lainnya, sehingga Gianyar betul-betul dapat dijaga dan dirawat.
Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar, I Ketut Sedana, menambahkan, nominasi 300 besar melalui aplikasi dalam mengumpulkan dan melengkapi persyaratan.
“Para perbekel yang mengikuti ini, segala permasalahan yang ada di desa yang berbentuk laporan baik yang berupa foto, video dapat diunggah di link (tautan) tersebut,” jelasnya.
Setelah mengunggah berkas dan diseleksi, Kementerian Hukum dan HAM memilih 300 nomine yang mengikuti paralegal akademi. Dalam proses ini para kades diberi pembekalan dari narasumber berkompeten, sehingga mendapat pre-test dan post test yang dijadikan perangkingan nomine.
“Enam desa ini masuk dalam dua kategori, yaitu Non-Litigasi Paralegal oleh Perbekel Lebih, dan dan lima perbekel lagi Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita. Para kades yang terpilih ini siap menjadi juru damai di desa masing-masing,” jaminnya. adi






















