HNSI Gugat Kinerja Kadis Kelautan-Perikanan Bali, DPRD Bali Nilai Kurang Kuasai Tugas

KETUA DPD HNSI Bali, Nengah Manu Mudita (ujung kanan), saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I di DPRD Bali, Senin (27/7/2026). Foto: ist
KETUA DPD HNSI Bali, Nengah Manu Mudita (ujung kanan), saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I di DPRD Bali, Senin (27/7/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kinerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Wayan Sumardiana, mendapat sorotan dari DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Bali, bendega, tokoh masyarakat pesisir, dan pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan serta kemurnian kelembagaan Bendega di Bali. Dia dinilai tidak becus bekerja karena tidak ada inovasi, capaian target, maupun hasil pembangunan nyata yang dirasakan langsung oleh nelayan dan masyarakat pesisir. Pula pelaksanaan tupoksi tidak berdasar hukum, mengabaikan arahan, perintah, serta visi Gubernur. Tudingan itu disampaikan Ketua DPD HNSI Bali, Nengah Manu Mudita, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I di DPRD Bali, Senin (27/7/2026).

Mudita juga mengkritik Dinas Kelautan dan Perikanan terkait implementasi Perda No. 11/2017 tentang Bendega. “Arahan Gubernur terkait Perda ini belum terlaksana di lapangan,” serunya dalam rapat dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama.

Read More

Lebih jauh diuraikan, petunjuk pelaksanaan dan teknis Perda itu diarahkan pelaksanaannya ke dinas kebudayaan kabupaten/kota. Hal ini dinilai menyalahi kewenangan, karena wilayah pesisir dan kelautan secara regulasi berada di bawah kewenangan aturan dan Dinas Kelautan. “Mosi tidak percaya dari nelayan ini karena dinilai tidak memiliki terobosan dan target sejak menjabat,” tegasnya.

Sumardiana menyanggah tudingan itu. Soal kinerja, dia menyatakan ada indikator pengukuran lewat AKIP, audit BPK, Inspektorat, serta pengawasan Komisi II DPRD. dia juga mengklaim tetap bekerja sesuai regulasi dan tupoksi. Misalnya menyalurkan hibah senilai Rp1,1 miliar ke Jembrana, Karangasem, dan Badung. “Bantuan diberikan langsung kepada kelompok nelayan, bukan melalui HNSI,” serunya. “Untuk penyusunan juknis sudah melalui arahan Biro Hukum untuk menjangkau nelayan di kabupaten/kota,” sambungnya.

Gegara membaca teks peraturan saat menjawab, Sumardiana ditegur Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai. “Bapak ini Kadis, kok aturan itu masih dibaca? Mestinya kan sudah hafal aturannya apa saja,. Tinggal jawab saja 5 poin keberatan HNSI itu,” tudingnya.

Tidak mau kalah, Sumardiana berujar membaca teks materi saat menanggapi demi kehati-hatian secara hukum agar tidak melenceng.

Dewa Rai lalu mendesak aturan penerbitan juknis, karena ada sebelum Pergub sebagai dasar terkait Perda itu dibuat. Kondisi ini dipandang sebagai pelanggaran hukum karena: Menilai ada indikasi pelanggaran aturan oleh Kadis. “Lebih baik gentleman saja, akui kelemahan secara terbuka. Jika juknis dinilai cacat hukum karena tanpa Pergub, sebaiknya dicabut saja,” desaknya.

Anggota Komisi I, Made Suparta, mengapresiasi kehadiran nelayan dan minta fokus pada perlindungan Perda 11/2017 yang hanya terdiri dari 19 pasal. Tidak usah memperpanjang perdebatan mosi tidak percaya lagi. Dia juga menyayangkan belum adanya kelembagaan Bendega sejak 2019. “Hal ini menunjukkan kegagalan kita sebagai pemerintah dalam menjaga nilai Tri Hita Karana, Pura Segara, dan kawasan mangrove dari pencaplokan,” serunya disambut aplaus hadirin.

Legislator Tagel Winarta menambahkan, Perda itu sebaiknya dievaluasi. Dia mengingatkan agar Perda tidak sekadar jadi simbol formalitas. “Karena sudah berjalan lebih dari lima tahun, perlu dilakukan evaluasi total atas pelaksanaan Perda ini. Kita evaluasi pasal-pasal Perda ini melibatkan masukan langsung dari HNSI, yang memahami kondisi riil di lapangan,” paparnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.