POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menghibahkan dua bidang tanah aset Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Panjer seluas 7,5 are untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul, dan Desa Adat Penatih Puri seluas 16,5 are untuk kuburan/setra Banjar Adat Saba, Kota Denpasar, Senin (24/4/2023). Penyerahan hibah di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan, itu dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa; Kakanwil BPN Kota Denpasar, Bandesa Adat Panjer, dan Bandesa Adat Penatih Puri.
Gubernur Koster menuturkan bahwa hibah ini merupakan permohonan dari dua desa adat tersebut, saat beraudiensi di Jayasabha. Mendapat permohonan itu, lanjut Koster, langsung menugaskan Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk mengecek status tanah yang dimohonkan. Apabila tidak ada masalah, maka segera diproses untuk dihibahkan guna mendukung penguatan fungsi dan kedudukan di desa adat.
“Saya minta tanah yang dihibahkan untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul seken (betul – betul) dimanfaatkan dengan baik. Begitu juga tanah untuk Setra Banjar Adat Saba difungsikan dengan baik. Karena sejak tahun 2011 atau selama 12 tahun Krama Banjar Adat Saba menanti untuk mendapatkan status pemanfaatan aset tanah dari Pemerintah Provinsi Bali,” tuturnya.
Koster mendaku, atas dasar kejernihan, ketulusan, dan kelurusan yang mendorongnya untuk mengeluarkan kebijakan reforma agraria sesuai dengan peraturan perundang – undangan. “Sepanjang lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kantor dan ekonomi, maka lahan ini diberikan untuk kepentingan desa adat,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk Desa Adat Panjer diberikan seluas 7,5 are. Jika dihitung per are harga mencapai Rp 900 juta. Dan jika dikalikan 7,5 maka hampir Rp 6,7 miliar desa adat ini memiliki aset. Sementara di Desa Adat Penatih Puri, sebut dia, diberikan seluas 16,5 are. “Kalau dihitung harga tanah di Penatih per are mencapai Rp 400 juta, jika ini dikalikan 16,5 maka hampir Rp 6,6 miliar nilai tanah tersebut,” sebut Koster.
Koster mengingatkan, tanah yang dihibahkan yang sudah dalam bentuk sertifikat tidak boleh dijual, tidak boleh dipindah tangan, dan harus atas nama desa adat atau banjar adat serta menjadi aset desa adat. “Ini bagian dari usaha kita bersama untuk memperkuat desa adat di Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” pintanya.
Koster menambahkan, pertimbangan hibah ini karena dipergunakan untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan, sehingga sangat diperlukan oleh masyarakat. Kemudian tanah ini akan lebih optimal dan efektif apabila dikelola oleh desa adat, dan tidak mungkin tanah ini akan ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk penyelenggaraan pemerintahan.
“Kebijakan yang dilakukan ini untuk memuliakan warisan adiluhung Ida Bhatara Mpu Kuturan dengan memberikan perhatian kepada desa adat di Bali dan bermanfaat untuk krama desa adat. Karena itu, titiang mengajak seluruh krama desa adat untuk terus melestarikan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta secara gotong royong menjaga alam, manusia, dan budaya Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Panjer, Anak Agung Oka Adyana menyampaikan rasa syukurnya. “Angayu bagia, atas kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, kami sekarang bisa memanfaatkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini secara jelas untuk mendukung penguatan desa adat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di Bali. Untuk itu, kami mengucapkan banyak terima kasih,” ujarnya.
Bendesa Adat Panjer menyampaikan apresiasi dan juga terima kasih kepada Gubernur Koster karena telah menghadirkan program nyata di Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Jujur banyak pembangunan di parahyangan, pawongan, dan palemahan yang sudah dilaksanakan Bapak Gubernur Wayan Koster. Bahkan, sekarang Pura Agung Besakih sudah ditata secara bagus fasilitasnya, sehingga program tersebut sangat kami apresiasi dan anak-cucu Kami tidak ada beban lagi dikemudian hari,’’pungkasnya. alt