POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pengusutan insiden buka paksa portal yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat perayaan Nyepi Caka 1945 lalu, masih berlanjut. Usai dilimpahkan ke Polres Buleleng dan memeriksa sejumlah saksi, dua pelaku yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad hanya dikenai status wajib lapor.
Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (25/4/2023) mengatakan, polisi sudah memeriksa enam saksi terkait buka paksa portal di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada saat hari Raya Nyepi. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan, dan akan memanggil kembali saksi ahli pidana untuk dimintai keterangan. Pemanggilan kembali saksi ahli agar kasus ini menjadi terarah berdasarkan keterangan para saksi, tidak sebatas berdasarkan opini atau logika.
“Intinya, kasus ini terus dikembangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dengan begitu bisa secara pasti langkah dan memperjelas penyidikannya,” katanya.
Dua warga yang bertanggung jawab, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, statusnya wajib lapor sejak beberapa hari terakhir. Keduanya beberapa kali mendatangi Polres Buleleng untuk melapor bahwa mereka masih berada di wilayah Buleleng. Kadang keduanya melapor lewat telepon.
“Masih berstatus wajib lapor, belum tahu sampai kapan. Namun, kasusnya masih terus berlanjut,” sambung Sumarjaya tanpa memberi kepastian. edy
























