DENPASAR – Mengangkat disertasi dengan judul “Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika”, promovendus Wawan Edi Prastiyo mengungkap kondisi korban penyalahguna narkotika di Indonesia. Mereka dominan dijebloskan ke lembaga permasyarakatan dibandingkan mendapat rehabilitasi. Kondisi tersebut dipaparkan mantan hakim Pengadilan Negeri Gianyar itu dalam sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Udayana, Kamis (17/2/2022).
Wawan mengungkapkan fakta penelitian, penyalahguna narkotika sejak ditangkap dipasangkan pasal ganda, sehingga mereka tetap berujung di lembaga pemasyarakatan. “Kemudian di lapas mereka kumpul dengan bandar dan pengedar, sehingga mereka semakin terpuruk, tidak bisa menghilangkan ketergantungan terhadap zat-zat adiktif yang diderita,“ ujarnya.
Dalam disertasi ini juga diungkapkan sejumlah putusan pidana penjara untuk korban penyalahguna narkotika. Seperti lima putusan terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan rata-rata barang bukti di bawah 1 gram. Putusan tersebut seluruhnya menjatuhkan hukuman pidana penjara.
Demikian pula lima putusan pecandu dan korban penyalahguna narkotika dipidana dengan penjara meski dapat dijatuhkan rehabilitasi. Ada pula lima putusan untuk pecandu dan korban penyalahguna narkotika dipidana dengan pidana penjara dan rehabilitasi.
Dia menyebut kebijakan rehabilitasi dilakukan di banyak negara untuk menanggulangi kejahatan narkotika. Seperti Portugal, mengambil kebijakan dekriminalisasi bagi pecandu dalam menanggulangi kejahatan narkotika. Berdasarkan data, sejak dilakukan kebijakan dekriminalisasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika, tercatat angka kematian karena overdosis menurun dari tahun 1999 berjumlah 369, kemudian pada tahun 2016 berjumlah 30. Penyakit HIV karena penyalahgunaan narkotika pada tahun 2000 sebanyak 907 kasus, tahun 2017 menurun drastis hanya 18.
Kebijakan rehabilitasi di Indonesia, terangnya, diatur dalam Bab IX Pengobatan dan Rehabilitasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam konteks penegakan hukum, dia mengakui hakim lebih banyak menjatuhkan pidana penjara dibandingkan rehabilitasi meski terdakwa memenuhi kriteria dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010. “Alhasil pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang pernah dipenjara kembali jadi pelaku yang lebih berat, yakni menjadi bandar narkotika,“ ungkapnya bernada prihatin.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, rekonstruksi pengaturan rehabilitasi dilakukan dalam beberapa aspek. (1) Redefinisi tentang terminologi pecandu dan korban penyalahguna narkotika, perlu ada persamaan terminologi tindakan pecandu dan korban penyalahguna narkotika tidak lagi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, tapi diperspektifkan sebagai korban. (2) Rekonstruksi pengaturan rehabilitasi dilakukan dalam pendekatan kesehatan, sehingga negara bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan rehabilitasi. Rekonstruksi rehabilitasi dilaksanakan sesuai prinsip kemanusiaan dan keadilan sebagaimana yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.
(3) Rekonstruksi mengenai rehabilitasi pada masa yang akan datang juga harus dibatasi, yakni tidak diberikan kepada residivis. (4) Rekonstruksi peraturan kebijakan tentang penahanan juga perlu dilakukan, dengan penahanan langsung dilakukan di panti rehabilitasi atau rumah sakit pemerintah/swasta yang ditunjuk pemerintah. (5) Penerapan konsep judicial pardon bagi pecandu dan atau korban penyalahguna narkotika. (6) Model pemeriksaan perkara dalam proses peradilan pidana bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika di masa mendatang, dengan acara pemeriksaan singkat sepanjang mendapat laporan hasil asesmen bahwa yang bersangkutan pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Rekonstruksi ini sesuai dengan asas trilogi peradilan dan adagium justice delayed is justice denied.
Desertasi berhasil dipertahankan Wawan di hadapan delapan penguji. Wawan lulus sebagai doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude (dengan pujian) dengan IPK 3,9 dalam waktu studi tercepat dua tahun tujuh bulan. adi























