Kejari Gianyar Beri Pendampingan Hukum Perbekel di Gianyar

PENANDATANGANAN Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (19/3/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Mencegah penyalahgunaan Dana Desa, perbekel seluruh Gianyar mendapat pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Hal ini terungkap saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Gianyar di kantor Bupati Gianyar, Selasa (19/3/2024).

MoU ini merupakan upaya Kejari Gianyar menjalankan tata kelola keuangan di desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa, yang sesuai tujuan pemerintah pusat, Dana Desa untuk meningkatkan perekonomian desa.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro; bersama perwakilan perbekel, disaksikan Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Sekda I Dewa Alit Mudiarta, serta kepala OPD terkait.

Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, penandatanganan MoU merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pemerintahan desa, untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada.

Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya Mou, pemerintah desa diberi ruang berkoordinasi/konsultasi hukum dengan Kejari Gianyar. “Tahun 2023, dari 70 desa, hanya tiga yang minta Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ucapnya terkesan menyindir.

Baca juga :  Polda Bali Libatkan 941 Personel dalam Operasi Puri Agung IX-2023

Dukungan tersebut, sambungnya, pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan Dana Desa agar selalu tepat sasaran. Sebab, banyaknya sumber dana yang masuk desa, rentan terjadi penyalahgunaan. “Jadi kalau Bapak-Ibu punya masalah, konsultasikan saja dengan kejaksaan, gratis. Kami siapkan Jaksa Pengacara Negara yang muda-muda,” janjinya.

Menurut Dewa Tagel Wirasa, berlakunya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa diikuti banyaknya regulasi yang diterbitkan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah desa dituntut memahami dan melaksanakan kegiatan berdasarkan regulasi yang ada. Namun, kemampuan memahami regulasi tersebut masih ada kendala.

“Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan pemahaman perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat. Nanti pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,” pintanya.

Besarnya Dana Desa yang dikelola setiap desa memicu kekhawatiran banyak pihak. Terdapat potensi kesalahan pengelolaan Dana Desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.

Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan ada transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kondisi tersebut akan terasa ringan bila para perbekel dapat pendampingan pihak terkait, termasuk konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Gianyar,” ajaknya menandaskan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.