Gugatan PTUN Pasar Ubud, Putusan Kasasi Kuatkan Kemenangan Kadisperindag Gianyar

BUPATI Gianyar, I Made Mahayastra, saat meninjau proyek pembangunan pasar tematik Ubud, September 2022. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Perkara dengan Nomor 146K/TUN/2023 akhirnya dimenangkan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku penerima kuasa dari termohon kasasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar.

Diakses dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2023, menolak permohonan kasasi PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK) dan menghukum pemohon (PT CK) untuk membayar biaya perkara.

Read More

Secara ringkas dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat, pertama; tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini.

Kedua; sengketa antara penggugat/pemohon kasasi dan tergugat/ termohon kasasi terkait dengan penerbitan objek sengketa, yaitu pemutusan surat perjanjian (kontrak) yang disebabkan adanya wanprestasi yang merujuk pada isi surat perjanjian/kontrak, merupakan ranah keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Karena itu, objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan. Dengan adanya putusan kasasi tersebut, surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar yang disengketakan PT CK dinyatakan tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gianyar (PPK) mengeluarkan Surat Nomor: 511.2/ Disperindag/2022 tanggal 19 Juli 2022, perihal pemutusan surat perjanjian (kontrak) kepada PT Citra Prasasti Konsorindo selaku penyedia dalam konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud, karena melakukan wanprestasi.

Kemudian pada Agustus 2022, PT Citra Prasasti Konsorindo melayangkan gugatan kepada PTUN Denpasar atas surat pemutusan kontrak tersebut. Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar ditunjuk selaku kuasa mewakili Kadisperindag dalam perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, pihaknya memerintah Tim Jaksa Pengacara Negara untuk optimal mengawal dari perspektif yuridis normatif terhadap pembangunan konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud. Baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun bantuan hukum litigasi.

“Ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap program prioritas nasional, yakni memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,” terangnya.

Kemenangan dalam perkara PTUN ini menambah sederet prestasi dan kontribusi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, dalam mengawal program peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif, melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur ekonomi. Juga mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di Gianyar. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.