Giri Prasta Turun Selesaikan Batas Wilayah Badung-Denpasar, Bentuk Tertib Administrasi Mengacu Permendagri

BUPATI Giri Prasta saat mengecek dan melakukan peletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar di tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap), Senin (22/3/2021). Foto: ist
BUPATI Giri Prasta saat mengecek dan melakukan peletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar di tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap), Senin (22/3/2021). Foto: ist

MANGUPURA – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Senin (22/3/2021) langsung turun tangan menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar. Batas wilayah tersebut berlokasi di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta dan Banjar Glogor Carik, Desa Pemogan, Kota Denpasar.

Sebelum mengunjungi lokasi, Bupati Giri Prasta bersama rombongan melakukan rapat koordinasi di Kantor Camat Kuta. Usai rapat tersebut, Bupati Giri Prasta bersama rombongan langsung turun ke lokasi, untuk mengecek batas wilayah sekaligus melakukan peletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar tersebut.

Read More

Batas wilayah itu tepatnya berlokasi di jalan Griya Anyar, tepi barat jembatan Tukad Badung atau sebelah barat Pura Tanah Kilap. Lokasi itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali.

Menurut Bupati Giri Prasta, kegiatan yang dilakukan itu adalah untuk memastikan berkenaan dengan administrasi secara yuridis, berdasarkan Permendagri Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali, khususnya yang ada di Banjar Glogor Carik. Dikatakannya, dalam Permendagri itu sudah jelas menyebutkan antara batas-batas wilayah Badung dan Denpasar, sehingga tidak ada lagi polemik di bawah.

‘’Memang permasalahan ini kemarin seharusnya dilakukan oleh Provinsi, karena kami sudah bersurat, sudah pula ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi. Sesuai kesepakatan, bulan September 2020 lalu semestinya ini sudah dilakukan pembongkaran terhadap tapal batas yang tidak benar. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut, maka kami melakukan tugas ini dengan baik, karena tapal batas wilayah apalagi merupakan aset, itu adalah tanggung jawab dari bupati atau walikota setempat. Itulah bentuk pertanggungjawaban aset dan pelaksanaannya dilakukan oleh BPKAD,’’ jelas Bupati.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Camat Kuta, Kasubag Administrasi Wilayah dan Petanahan pada Bagian Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Dharma menerangkan, berdasarkan Permendagri No. 142 tahun 2017, garis batas pada wilayah yang menjadi permasalahan tersebut ditetapkan dengan mengikuti sungai kecil di sebelah selatan Carefour menuju ke arah Tenggara sampai pada gorong-gorong yang menuju Tukad Badung dan selanjutnya mengikuti media Tukad Badung sampai pada laut.

Namun kenyataan di lapangan banyak terjadi pelanggaran batas wilayah administrasi oleh masyarakat atau kelompok masyarakat, salah satunya pemasangan tugu batas wilayah di Banjar Glogor Carik bergeser kurang lebih 200 meter dari titik batas dan garis batas yang seharusnya di Tukad Badung. “Adanya tugu lama yang dianggap sebagai tugu batas menjadi alasan pergeseran, yang mana hal ini menyimpang dari penetapan batas wilayah sesuai Permendagri. Dilihat kondisi di lapangan masih terdapat bekas-bekas tugu batas Banjar Glogor Carik yang terpasang di pinggir Tukad Badung di sebelah jembatan Pura Tanah Kilap,’’ jelasnya.

Disampaikan pula bahwa Pemkab Badung sudah melayangkan surat keberatan atas pembangunan tugu batas wilayah tersebut, kepada Pemprov Bali selaku pelaksana kegiatan batas kabupaten/kota. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak provinsi dengan mengundang Pemkab Badung dan Kota Denpasar, dengan hasil rapat rencana untuk membongkar tugu lama dan meninjau terhadap tugu batas yang diakui sebagai tugu batas Glogor Carik. Namun sampai saat ini, hasil rapat tersebut belum terealisasi atau dilakukan Pemprov Bali.

“Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran batas administrasi wilayah dalam pemberian pelayanan masyarakat, kiranya Pemkab Badung perlu membangun tanda batas di wilayah tersebut. Rencananya akan dilakukan pembangunan candi bentar (gapura) di jalan Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap) serta membangun batu tulis dan bataran di jalan Glogor Carik,”pungkasnya. gay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.