KLUNGKUNG – Para eksistensi petani garam di Kusamba, Klungkung kini mendapat pengakuan dari pemerintah. Mereka mendapat sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tak lepas dari perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17/2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Sertifikat IG itu diserahkan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta; kepada Ketua Kelompok Petani Garam Kusamba, Wayan Rena, di Desa Kusamba, Dawan, Senin (17/1/2022). Sebelumnya Bupati Suwirta menerima Sertifikat IG Garam Kusamba Bali itu dari Gubernur Koster di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar, Minggu (16/1/2022).
Dalam sambutannya, Suwirta berkata dengan sertifikat IG ini garam Kusamba memiliki pengakuan sebagai produk tradisional khas Desa Kusamba. Jadi, tidak ada di daerah lain, baik dari segi tekstur, rasa dan warna. Dengan sertifikat IG, garam Kusamba memiliki pengakuan nasional, sehingga layak dipasarkan di pasar lokal maupun untuk ekspor.
“Semoga dengan sertifikat IG ini dapat jadi penyemangat para petani, juga munculnya petani muda untuk bersama sama meningkatkan kesejahteraan petani,” ajaknya. baw