Gantikan Fauzan Khalid, Ketua Golkar Resmi Jabat Bupati Lobar

PJ. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi; mengambil sumpah Wakil Bupati Lobar, Sumiatun, menjadi Bupati Lobar menggantikan Fauzan Khalid, Senin (13/11/2023). Foto: ist
PJ. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi; mengambil sumpah Wakil Bupati Lobar, Sumiatun, menjadi Bupati Lobar menggantikan Fauzan Khalid, Senin (13/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Sumiatun, resmi dilantik menjadi Bupati Lobar, Senin (13/11/2023). Pelantikan itu menjadikan Sumiatun sebagai perempuan pertama yang menjabat Bupati Lobar. Ketua DPD Partai Golkar Lobar ini dilantik Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB. Sumiatun menggantikan Fauzan Khalid yang sebelumnya mengundurkan diri, lantaran maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI untuk Pemilu 2024 dari Partai Nasdem.

“Pengangkatan Ibu Sumiatun ini sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri Saudara Fauzan Khalid, yang maju sebagai wakil rakyat NTB di Senayan,” kata Gita dalam sambutannya.

Read More

Gita minta Sumiatun memastikan stabilitas harga bahan pokok yang terjangkau bagi masyarakat. Pula minta agar Sumiatun menjamin stabilitas sosial menyambut Pemilu 2024. “Dengan keberadaan Ibu Bupati di Lobar selama ini, akan mampu menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” sambungnya.

Gita juga minta seluruh pihak untuk menyambut tahun politik dengan riang gembira. Dia berharap Pemilu 2024 berlangsung aman tanpa adanya konflik yang berkepanjangan. “Mari menyambut pesta demokrasi dengan riang gembira, jauh dari konflik berkepanjangan, karena itu hanya akan merugikan kita sendiri,” ajaknya.

Lebih jauh diutarakan, Gita yakin Sumiatun mampu mengatasi persoalan yang ada saat ini. Sebab, mantan Ketua DPRD Lobar itu sangat hapal situasi yang ada di Lobar.

Sumiatun akan menduduki kursi Bupati Lombok Barat hingga 31 Desember 2023 atau hanya 1,5 bulan. Hal itu mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bagi kepala daerah hasil Pilkada 2018, masa jabatannya berakhir sampai Desember 2023. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.