DENPASAR – Fakultas Hukum (FH) Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar melaksanakan Yudisium ke-38 di aula serbaguna kampus setempat, Rabu (2/9). Sebanyak 150 sarjana dilepas oleh Dekan FH UNR, Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE., SH., MH.; bersama Wakil Dekan, Cokorde Gede Swetasoma, SH., MH., dan Kaprodi, I Made Artana, SH., MH.
Dekan FH UNR, Dr. Sucana Aryana, mengatakan, yudisium dan pelepasan sarjana FH UNR kali ini dilaksanakan dengan nuansa yang berbeda. Prosesi yudisium hanya dihadiri tiga perwakilan yudisiawan yang dipusatkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, sementara sisanya mengikuti acara pelepasan via daring. Namun, hal itu tidak mengurangi makna upacara yudisium sesungguhnya.
Sucana Aryana mengapresiasi mahasiswa yang diyudisium dan dilepas karena telah berjuang keras melakukan bimbingan skripsi yang dilakukan tanpa bisa bertatap muka dengan dosen pembimbing secara langsung. Hal ini tentu merupakan suatu tantangan yang berhasil diselesaikan oleh mahasiswa.
‘’Menginterpretasikan apa yang diarahkan oleh dosen pembimbing dan kemudian menuangkan dalam penelitian tentu tidak mudah, namun ternyata hal tersebut berhasil dilakukan mahasiswa. Upaya-upaya yang telah dilakukan tentunya menjadi cerita menarik yang bisa dibagikan di masa mendatang,’’ ungkap Sucana Aryana.
Lebih lanjut dikatakan Sucana Aryana, pada usia ke-41 FH UNR telah berkontribusi dalam bidang pendidikan tinggi dengan menamatkan 2.981 alumni. Sebanyak 150 sarjana yang berhak menyandang gelar sarjana hukum yang dilepas, sambung Sucana Aryana, telah memenuhi persyaratan akademik. ‘’Ada 150 orang calon wisudawan yang dilepas dari 153 calon wisudawan yang terdaftar skripsinya,” sebut Sucana Aryana.
Dikatakan, tahun ini IPK tertinggi 3,98 dan IPK terendah 3,00. Dengan IPK rata-rata 3,38 dan masa studi yakni 8 semester di tengah segala keterbatasan berinteraksi. Tema skripsi yang diangkat pun sangat menarik dengan pedekatan penelitian yuridis normatif dan yuridis empris yang dapat dikerjakan meskipun dalam situasi pandemi saat ini.
“Dengan telah dilaksanakannya yudisium ini, maka akan bertambah pula para ahli hukum. Selain itu, pemahaman hukum di masyarakat diharapkan semakin meningkat dan masalah-masalah hukum dapat diselesaikan dengan memberikan keadilan, kepastian hukum dan pemanfaatannya,” ucapnya.
Situasi pandemi Covid-19 ini, imbuh Sucana Aryana, menjadi tantangan bagi sarjana hukum yang belum bekerja untuk menciptakan lapangan kerja di bidang hukum secara mandiri. Karenanya dia mengingatkan agar para lulusan ke depannya tetap menjadi orang yang rendah hati sejalan dengan nilai-nilai filosofi Tri Hita Karana yang menjadi visi UNR.
“Khusus untuk ikatan alumni nantinya bisa menjadi ruang untuk berbagi informasi dan membangun jaringan yang tentu sangat dibutuhkan dalam dunia kerja. Paling tidak nantinya para alumni bisa tetap berkontribusi dalam mengembangkan akademik maupun non akademik di FH UNR,” imbuhnya.
Ditambahkan, pada yudisium ini ada tiga calon wisudawan dengan lulusan terbaik masing-masing Dewa Ayu Sinta, SH., dan Ni Komang Ayu Pratnawati, SH., dengan IPK 3,98 serta I Wayan Arta, SH., dengan IPK 3,95.
Rektor UNR Dr. Ni Putu Tirka Widanti, SS., MBA., MM., M.Hum., mengapresiasi FH UNR yang telah mencetak hampir 3.000 sarjana hukum yang tersebar di seluruh Bali dan sekitarnya. Pun alumni FH UNR banyak mewarnai birokrasi dan lapangan kerja lainnya di Bali. Ini membuktikan lulusan FH UNR dipercaya masyarakat.
Rektor Widanti berharap lulus yudisiawan jangan cepat berpuas diri, terus mengembangkan diri sebagai alumni FH UNR karena kiprah nyata yudisiawan di masyarakat akan menjadi salah satu parameter dalam menilai kiprah FH UNR dan UNR secara umum. Rektor Widanti juga mengapresiasi FH UNR yang sukses meraih akreditasi A. Ini membuktikan perubahan demi perubahan telah dilakukan FH UNR demi mencapai akreditasi A, terlebih dalam penerapan Tri Darma Perguruan Tinggi. tra