TABANAN – Pasangan suami-istri (pasutri), Moch. Sofyan Efendi (30) alias Sofyan dan Hunnah (35), diringkus polisi, setelah sekitar enam bulan jadi buronan polisi. Mereka ditangkap atas keterlibatan dalam kasus pencurian handphone (HP) di bengkel press ban, Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Tabanan.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, menyebutkan, pasutri yang beralamat tinggal di Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut, mencuri HP milik Deni Wahyu Nurhidayat (25) yang juga pemilik bengkel, sekitar Agustus 2021.
“Kejadian sekitar Agustus 2021, dan setelah dalam upaya penyelidikan, kedua tersangka tersebut kami tangkap pada 13 Februari 2022,’’ ungkapnya, Jumat (18/2/2022).
Modus operandi, pelaku mengambil HP milik korban di bengkel press ban yang juga tempat tinggal korban, pada saat korban masih tidur. Mereka kemudian kabur dengan barang curian tersebut, dan sempat menghilang sekitar enam bulan, hingga akhirnya polisi berhasil melacak dan menangkap pasutri tersebut.
Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ada. Antara lain sebuah kotak HP merk Vivo 1918 warna sonic black, satu tas belanja warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam-putih nopol DK 5408 IX.
Atas perbuatan itu, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Guna pemeriksaan lebih lanjut, mereka pun masih mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan. gap























