GIANYAR – Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Gianyar memberi kebijakan mencicil tunggakan pelanggan. Hanya, itu berlaku khusus untuk pelanggan yang sudah tidak aktif.
“Untuk pelanggan yang sudah tidak aktif dan masih punya tunggakan, pembayaran tunggakan bisa dilakukan dengan cara mencicil,” ujar Dirut PAMTS Gianyar, I Made Sastra Kencana, Jumat (18/2/2022).
Kebijakan ini, kata Sastra, diberlakukan sejak awal pandemi Covid-19. Hanya saja, untuk mendapat fasilitas itu pelanggan harus mengajukan permohonan ke PAMTS.
Sejak dimulainya kebijakan tersebut, sebutnya, sudah ada yang membayar 5,8 persen dari nilai tunggakan pelanggan nonaktif atau yang sudah berhenti. “Untuk denda tetap masih diberlakukan. Jadi, tidak ada penghapusan denda,” tegasnya. adi























