Empat Bulan, Kasus Pengeroyokan Belum Ada Tersangka, Polsek Tembuku Sebut Masih Dalami

KORBAN Sang Nyoman KA didampingi orangtua, Sang Gede S. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Kasus pengeroyokan terhadap Sang Nyoman KA (17) saat menonton pertunjukan janger maborbor di Banjar Metra Kelod, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku pada Juni 2023, masih dalam penyelidikan Polsek Tembuku. Di sisi lain, karena sampai kini belum ada kejelasan, korban bersama keluarga berharap pelaku bisa segera terungkap.

Kanitreskrim Polsek Tembuku, Ipda I Made Sucahya, beberapa waktu lalu, membenarkan adanya kasus pengeroyokan itu. Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 14 Juni malam di Pura Dalem Agung Metro Kelod, Desa Yangapi.

Read More

Pengeroyokan dipicu adanya lemparan api dari dalam arena pertunjukan, yang mengenai paha kanan korban yang sedang duduk. Korban kemudian melempar kembali api tersebut ke arah panggung. “Dari situlah dugaan kasus pengeroyokan bermula,” jelasnya.

Sucahya menuturkan, korban sempat ditarik ke dalam arena pertunjukan setelah melempar balik api yang mengenainya. Korban lalu diamankan beberapa pecalang, dan dibawa ke luar arena pementasan. Hanya, sebelum keluar, ada kekerasan dialami korban. Kasus ini kemudian dilaporkan Polsek Tembuku.

Menindaklanjuti laporan korban, Sucahya berujar kepolisian mengantar korban ke rumah sakit untuk divisum, dan polisi juga langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian esokan harinya. Total ada 13 saksi diperiksa terkait kasus ini.

Dari keterangan saksi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku. Meski begitu, polisi belum bisa menetapkan tersangka karena masih butuh alat bukti lain. “Tanggal 29 Agustus lalu sudah kami naikkan perkara itu ke tahap sidik. Setelah memeriksa semua saksi, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka,” bebernya.

Dia menambahkan, upaya damai sempat dilakukan. Terduga pelaku didampingi aparat adat setempat mendatangi rumah korban untuk minta maaf, dan mohon penyelesaian secara kekeluargaan yakni restorative justice. Namun, korban tetap ingin melanjutkan perkara itu di jalur hukum.

Dimintai tanggapan di kesempatan terpisah, keluarga korban membenarkan adanya aparat adat Desa Yangapi datang minta maaf dan minta menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, ayah korban, Sang Gede S, bersama korban tidak mau mencabut laporannya. Mereka tetap ingin kasus ini dilanjutkan, dengan alasan kasus ini sudah hampir empat bulan belum ada pelakunya.

”Jika saat kejadian tersebut ada pelaku yang mengakui secara jantan, mungkin saat itu bisa diselesaikan. Termasuk juga hasil visum dari rumah sakit juga belum keluar,” sesalnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.