Eka Wiryastuti Divonis Dua Tahun, Bersyukur Hak Politiknya Tak Dicabut

TERDAKWA Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan dengan tangan terborgol turun dari kendaraan tahanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). Dia divonis dua tahun karena terbukti melakukan suap terkait dana DID 2018. Foto: gab

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai, I Nyoman Wiguna, bermurah hati dalam menjatuhkan vonis untuk Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan terdakwa kasus suap Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor, majelis hakim memberi ‘diskon’ hukuman lebih dari setengah dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Read More

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberi bonus buat terdakwa, Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan dua periode itu dengan tidak mencabut hak politiknya sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.

Menunggu sidang digelar, terdakwa Eka Wiryastuti yang duduk di ruang tahanan terlihat cukup tenang dengan ekspresi biasa-biasa saja. Dari balik jeruji besi, Eka Wiryastuti berbincang akrab dengan dua kerabatnya. Sesekali tampak Eka Wiryastuti tersenyum dan tertawa.

Begitu juga ketika memasuki ruang sidang Rama Pengadilan Tipikor dan duduk di kursi pesakitan. Terdakwa Eka Wiryastuti terlihat tenang menyimak majelis hakim, I Nyoman Wiguna, Nelson dan Gede Putra Astawa bergantian membacakan amar putusannya.

Begitu juga ketika majelis hakim menyatakan, dirinya terbukti bersalah melakukan suap dengan memberikan ‘dana istiadat’ kepada staf Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Salah satu pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa Eka Wiryastuti melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” tegas ketua majelis hakim, I Nyoman Wiguna.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Eka Wiryastuti sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Sementara majelis hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dari KPK dalam pidana tambahan yakni mencabut hak politik dari Eka Wiryastuti. Oleh hakim, hak politik kader PDI Perjuangan Bali itu tidak dicabut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Eka Wiryastuti dari bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b, Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Eka Wiryastuti dipenjara selama empat tahun dan pidana denda Rp110 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukum maupun Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir. “Satu minggu waktu yang diberikan untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Nyoman Wiguna.

Sementara itu, I Gede Wijaya Kusuma, koordinator penasihat hukum Eka Wiryastuti ketika dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim menyatakan, tim penasihat hukum memberi apresiasi kepada majelis hakim.

Tetapi putusan majelis hakim tersebut menurut Gede Wijaya, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Tidak ada bukti maupun fakta di persidangan yang membuktikan Bu Eka Wiryastuti menyuap pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” tegasnya.

Menurutnya, faktanya di persidangan, Eka Wiryastuti tidak kenal dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Selain itu, Dewa Wiratmaja tidak pernah berkomunikasi tentang DID. Diakui, Dewa Wiratmaja berkoordinasi dengan Eka Wiryastuti untuk mencari dana, tetapi koordinasi itu tidak untuk menyuruh menyuap.

“Hati-hati ini ya, soal memberi kepada pegawai negeri. Jadi Rifa Surya dan Yaya Purnomo tidak punya kewenangan terhadap DID ini. Tapi pemberian Dewa Wiratmaja itu dianggap sebagai suap. Padahal Dewa ditipu tidak pernah melaporkan ke bu Eka. Bu Eka tidak tahu kalau dia (Dewa Wiratmaja) melakukan penyuapan. Kalau dia lakukan penyuapan barangkali dihambat,” kata Gede Wijaya.

Terdakwa Eka Wiryastuti ketika dimintai tanggapannya atas hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim mengatakan, dirinya bersyukur meskipun dirinya dinyatakan bersalah. “Saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja,” katanya.

Sementara di pengadilan yang sama, Selasa (23/8/2022), I Dewa Nyoman Wiratmaja—staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dihukum satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan. Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Denpasar itu dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya. gab

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.