POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penyitaan atau penyelamatan keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dan PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, TA 2017 sampai dengan 2020. Terkait hal itu, Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, S.H. melaksanakan rilis perkara tersebut kepada wartawan, Kamis (22/6/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Tabanan.
Penyitaan atau penyelamatan keuangan negara dalam dugaan tipikor tersebut berupa uang dan aset senilai Rp2.054.743.571. Penyitaan barang bukti tersebut, kata Herawati yang didampingi Kasi Pidsus I Nengah Ardika, S.H. dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, S.H., berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-141/N.1.17/Fd.2/03/2023, tanggal 29 Maret 2023.
“Kejari Tabanan telah melakukan penyitaan atau penyelamatan keuangan negara, yaitu uang tunai sebesar Rp1.929.496.000 dari tiga rekening Bank BRI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRINT-356/N.1.17/Fd.2/06/2023 tanggal 21 Juni 2023, dan SPRINT-368/N.1.17/Fd.2/06/2023 tanggal 22 Juni 2023, serta aset berupa lima buah sepeda motor dan sebuah komputer yang disita dari I Gusti Ngurah Alit Putra Tenaya, yang berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRINT – 167/N.1.17/Fd.2/04/2023 tanggal 4 April 2023,” ungkapnya.
Herawati mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait. “Perkara ini terus berproses, dan selanjutnya akan kami sampaikan rilis lebih lanjut kepada wartawan,” ujar Herawati. gap























