POSMERDEKA.COM, MATARAM – Praktik dugaan “pengamanan suara” yang dilakukan penyelenggara adhoc Pemilu 2024 dengan modus penggelembungan suara di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dipastikan naik kasusnya oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk didalami.
Bawaslu Loteng memastikan menemukan indikasi awal dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus yang diduga melibatkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jonggat, serta anggota KPPS di Desa Pengadang Praya Tengah.
“Mereka adalah penyelenggara adhoc Pemilu 2024 yang sudah kami limpahkan penanganan lebih lanjut untuk didalami Sentra Gakkumdu,” ujar Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi, saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Dia mendaku sejumlah pihak terkait direncanakan dipanggil dalam beberapa hari ke depan untuk keperluan klarifikasi. Hanya, semua kewenangan terkait penanganan kasus tersebut ada di tangan Sentra Gakkumdu.
Bila kemudian benar terbukti ada tindak pidana pemilu terjadi, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini proses penanganannya diambil alih kepolisian. “Dan, pencanangan ini, sesuai tahapan dan mekanisme yang ada,” tegas Fauzan.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPW Perindo NTB, M. Samsul Qomar, mengaku melaporkan Ketua PPK Jonggat dan Pringgarata ke Bawaslu NTB. Qomar melaporkan dugaan suap dengan modus pengamanan suara Pemilu 2024.
“Kami sudah melaporkan PPK Jonggat dan PPK Pringgarata, tapi kami diminta ke Gakkumdu Lombok Tengah karena lokusnya di Kecamatan Jonggat dan Pringgarata. Kami laporkan kasus suap pengamanan suara yang dilakukan Ketua PPK Jonggat dan Ketua PPK Pringgarata,” kata Qomar.
Dia mengklaim mengantongi bukti-bukti transfer uang kepada oknum Ketua PPK Jonggat dan Pringgarata. Uang ditransfer sejumlah orang yang merasa dirugikan atau tertipu oleh kedua oknum penyelenggara adhoc tersebut.
Nilainya ada yang Rp50 juta, ada Rp2,5 juta, Rp4,9 juta.
“Oknum Panwaslu juga ada, kami juga dapat bukti transfernya. Tapi kami masih cari bukti yang lain, karena ada yang main bersih dan kotor,” tuding Qomar.
Selain itu, ada juga caleg Perindo yang kena tipu sekitar Rp20 juta oleh oknum Panwaslu di Lombok Tengah. “Kami berharap ini ditindak karena tindak pidana pemilu. Modusnya diamankan suaranya dan ditambah. Korban diperdaya dan ditipu. Sudah kalah tertipu lagi,” tandasnya beberapa waktu lalu. rul























