POSMERDEKA.COM, BULELENG – Bawaslu Buleleng segera memanggil terlapor terkait dugaan politik uang dalam Pemilu 2024, yang dilakukan salah satu tim sukses caleg DPRD Buleleng. Menurut Bawaslu, laporan yang disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Saat ini, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Buleleng akan melakukan investigasi terkait laporan tersebut. “Kami sudah melakukan pleno terkait laporan ini. Kami menyimpulkan adanya pelanggaran pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).
Dalam waktu dekat, kata Carna, Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap terlapor, dalam hal ini timses caleg, untuk dimintai klarifikasi. Selain terlapor, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan. Jika diperlukan, Bawaslu bisa saja memanggil saksi ahli.
“Jika merujuk pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran ini jika terbukti dapat dipidana dengan hukuman dua tahun penjara,” tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Bawaslu Buleleng menerima laporan dugaan politik uang dari masyarakat pada pekan lalu. Dalam laporan itu, salah satu tim pemenangan calon legislatif DPRD Buleleng melakukan politik uang, dengan menjanjikan sesuatu terhadap salah satu kelompok jika pasangan calon yang diusungnya meraup suara banyak.
Dalam laporan itu, Bawaslu juga menerima barang bukti tangkapan layar atau screenshot percakapan dugaan politik uang di WhatsApp Group. edy