POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu (10/5/2025).
Kepala SMP PGRI 7 Denpasar, I Nyoman Ardika, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, bahwa insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait penarikan iuran kelas oleh bendahara kelas, yang memicu ketersinggungan di antara siswa.
“Permasalahan ini telah ditangani secara internal melalui guru wali kelas dan guru bimbingan konseling. Dari klarifikasi awal, tidak ditemukan indikasi pengeroyokan, dan siswa yang bersangkutan juga dikenal sebagai teman akrab di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Ardika menegaskan, bahwa tidak ada tindakan perundungan yang terjadi di sekolah. Ia juga menyatakan, bahwa pihak sekolah telah melakukan pendekatan restoratif dengan melibatkan kedua belah pihak, yang kemudian menghasilkan kesepakatan damai. Surat perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh orang tua kedua siswa di atas meterai, disaksikan langsung oleh pihak sekolah, KPAD Bali, dan Tim Renakta Polda Bali.
“Ini hanyalah reaksi emosional sesaat yang tidak berlanjut menjadi dendam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menghakimi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” tambah Ardika. dbs
























