BULELENG – Dua orang yang sempat kabur dalam kejadian perkelahian maut di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Keduanya yakni Zakaria (sebelumnya ditulis Jakar) dan Nu’ul. Mereka ditangkap polisi saat dalam perjalanan pulang ke rumah setelah bersembunyi di dalam hutan selama berhari-hari.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menerangkan, kedua orang tersebut ditangkap pada Sabtu (9/7/2022) dini hari tanpa ada perlawanan. “Tidak ada perlawanan. Kami juga dibantu oleh masyarakat,” kata Kompol Agus Dwi, Minggu (10/7/2022).
Menurut Kompol Agus Dwi, saat ditangkap, keduanya dalam kondisi terluka pada bagian tangan, yang diduga akibat perkelahian maut tersebut. Selama ini mereka telah bersembunyi di tengah hutan dalam kondisi terluka. “Kami sudah bawa ke rumah sakit untuk bisa diobati,” jelasnya.
Zakaria dan Nu’ul kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja polisi masih enggan menyebutkan peran kedua orang itu dalam perkelahian maut yang telah menewaskan Ketut Vauzi dan Edi Salman. Sebab, dengan luka yang dialami mereka, dipastikan keduanya ikut terlibat dalam perkelahian.
Rencananya, polisi dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka. Sekarang masih dalam pengembangan. Kami masih akan terus melakukan pemeriksaan karena keduanya ini sempat sakit,” pungkas Kompol Agus Dwi.
Peristiwa berdarah terjadi di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Sejumlah pria terlibat dalam perkelahian maut yang mengakibatkan dua orang tewas dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam pada sekujur tubuh. Dua orang yang tewas terbunuh yakni Ketut Vauzi (39) warga desa setempat dan Edi Salman.
Diduga persoalan ini dipicu lantaran dari komplotan Edi Cs menduga bahwa Vauzi membocorkan keberadaan mereka ke polisi setelah mereka melakukan aksi kriminal curanmor yang terjadi di wilayah Desa Gitgit beberapa waktu lalu. rik























