POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU Denpasar melangsungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada Rabu (5/4/2023). Dalam rapat yang jajaran Forkopimda, Bawaslu Denpasar, dan jajaran PPK seluruh Denpasar itu, seluruh peserta rapat pleno menyetujui rekapitulasi DPS yang ditetapkan sebanyak 499.954 pemilih. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 244.951, dan pemilih perempuan 255.003, tersebar di empat kecamatan dan 43 desa/kelurahan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, saat memimpin rapat pleno menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pantarlih yang melakukan tugas mencoklit. Pula kepada Jajaran PPS dan PPK, Bawaslu, pimpinan wilayah, unsur TNI, Polri, serta semua pihak yang membantu tahapan pemutakhiran data pemilih.
Dia menguraikan, dalam menyusun DPS, dilakukan perbaikan terhadap hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPK karena beberapa hal. Antara lain perbedaan jumlah rekap dengan by name data pemilih untuk pemilih baru, ubah data, pemilih tidak memenuhi syarat/TMS, data jenis kelamin, dan pemilih berstatus belum rekam KTP elektronik.
“Perbaikan lainnya terkait tindak lanjut terhadap data pemilih ganda yang diturunkan KPU RI, baik ganda reguler maupun ganda dengan pemilih di TPS lokasi khusus. Antara lain lapas/rutan, pesantren, asrama mahasiswa, perkebunan, pertambangan, dan sebagainya,” bebernya.
Dalam sesi masukan dan tanggapan, anggota Bawaslu, I Wayan Sudarsana, menanggapi data dua warga Denpasar yang belum terdaftar sebagai pemilih. Dia berharap KPU menindaklanjuti data tersebut ke tahapan setelah penetapan DPS atau di tahapan DPSHP. Sementara Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, mengimbau Disdukcapil Denpasar melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih yang berstatus belum rekam KTP elektronik.
Berita acara DPS ditandatangani Ketua dan tiga anggota KPU Denpasar, berhubung satu anggota berhalangan hadir karena dinas ke luar kota. Selanjutnya daftar nama DPS akan diumumkan di kantor desa/kelurahan pada tanggal 12 s.d 25 April, dan melalui website KPU Denpasar. hen
























