POSMERDEKA.COM, TABANAN – DPRD Kabupaten Tabanan mendukung Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor). Anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan hal itu, Kamis (5/12/2024).
Dalam ketentuan umum UU tersebut, kata Omardani, telah dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu. Opsen Pajak Ranmor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap untuk ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil atau motor agar segera diubah dengan dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan,” ujar Omardani.
Harapan tersebut agar terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan. “Undang undang ini mulai berlaku pada Tahun 2025. Dengan diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini, maka bisa berimbas dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan,” jelasnya. gap