MATARAM – Empat dari lima rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Gubernur NTB disetujui DPRD NTB untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah. Empat ranperda itu yakni Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Penyertaan Modal Pemprov ke PT Bank NTB Syariah, Ranperda Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda, dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Khusus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah belum bisa dilanjutkan, karena DPRD masih perlu perpanjangan waktu hingga rapat paripurna berikutnya untuk bisa menyetujui.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengatakan, dengan disetujuinya empat ranperda tersebut dinilai akan makin menambah produk hukum daerah yang terus diupayakan Pemprov. Apalagi tujuan diajukannya ranperda tesebut hanya ingin memberi pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat. “Yang utama, kita ingin mendorong percepatan pembangunan di NTB,” katanya dalam sambutan di sela-sela sidang paripurna DPRD NTB, Jumat (10/12/2021) malam.
Bang Zul, sapaan akrabnya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerjasama baik selama ini. Sebab, pembahasan dan pengkajian dilakukan pansus DPRD dalam situasi pandemi Covid-19. “Dengan tetap melaksanakan tugas dengan maksimal, tentu semangat dan hubungan yang baik ini harus terus terbangun, serta menjadi lebih baik pada masa akan datang,” sambungnya.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, berujar sebanyak lima ranperda inisiatif Gubernur telah diusulkan pembahasannya dalam perubahan program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2021. Empat ranperda dinilai layak untuk ditetapkan menjadi perda, tapi tidak untuk satu ranperda lainnya.
“Khusus untuk ranperda pengelolaan keuangan daerah, pansus yang bekerja masih minta perpanjangan waktu. Dan itu, kami lihat sangat layak alasannya untuk bisa dilanjutkan pada rapat paripurna berikutnya,” tandas Isvie. rul
























