DPRD NTB: Gunakan Dana Hibah Pilkada Sesuai Aturan

ENEN Saribanon (kiri) dan Marga Harun. foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPRD NTB minta jajaran KPU dan Bawaslu NTB agar menggunakan dana hibah dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, mengatakan, penggunaan dana hibah dari APBD harus dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024. Dia berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara pemilu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak.

Read More

Dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beberapa waktu lalu, sebutnya, selanjutnya KPU dan Bawaslu harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah secara profesional.

Mantan komisioner KPID NTB ini mengajak seluruh pihak untuk bersinergi demi suksesnya setiap tahapan Pilkada 2024. ‘’Semoga Pilkada Gubernur dan pilkada di 10 kabupaten/kota di NTB bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,’’ kata Marga, Rabu (23/10/2024).

Politisi PPP ini mengatakan, dia mendukung langkah KPU dan Bawaslu NTB untuk melaksanakan semua tahapan Pilkada Serentak 2024. Hanya, dia minta agar sejumlah kerawanan Pilkada, mulai netralitas ASN, TNI/Polri hingga penyalahgunaan dana APBD oleh calon petahana agar bisa mulai dihindari.

‘’Kami (DPRD NTB) meyakini penyelenggara pemilu di NTB bisa bekerja profesional. Tentunya kerawanan Pilkada yang selama ini terjadi agar bisa diminimalisir,’’ ujar Marga.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, melalui Kepala Kesbangpol Ruslan Abdul Gani mengatakan, pemerintah memberi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yakni untuk Bawaslu NTB senilai Rp36 miliar. Selanjutnya KPU NTB sebesar Rp138 miliar, Polda NTB senilai Rp38 miliar lebih, dan Korem 162/Wira Bhakti sebesar Rp5 miliar.

‘’Pendanaan ini mencakup berbagai kebutuhan operasional dan logistik yang diperlukan, untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ungkap Ruslan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon, mewanti-wanti supaya jangan ada pekerjaan-pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Enen menegaskan, penggunaan keuangan negara sudah ada aturan yang menjadi acuan.

Misalnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mengacu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. ‘’Selanjutnya, dalam pengelolaan anggaran Pilkada juga harus transparan dan akuntabel,’’ tegasnya di kesempatan terpisah, Rabu (23/10/2024).

Menurut Enen, anggaran Pilkada bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga boleh diakses oleh masyarakat. Jadi, jangan ada pekerjaan atau kegiatan fiktif yang dilaksanakan KPU. ‘’Kayak adanya pekerjaan fiktif, adanya pemalsuan, administrasi tidak sesuai, juga ada misalnya suap atau gratifikasi,’’ tandasnya mengingatkan. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.