DPRD Karangasem Setuju 4 Raperda Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Karangasem menetapkan empat raperda yang sebelumnya disampaikan Pemkab Karangasem menjadi perda. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Karangasem yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, didampingi wakil ketua, dan diikuti anggota DPRD. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – DPRD Karangasem menetapkan empat raperda yang sebelumnya disampaikan Pemkab Karangasem menjadi perda. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Karangasem yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, didampingi wakil ketua, dan diikuti anggota DPRD. Pada paripurna ini hadir Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa bersama OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.

Wayan Suastika menyampaikan, rapat paripurna dengan agenda telah ditetapkan melalui rapat Bamus yakni Penetapan Agenda Kegiatan DPRD 2024, penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan terakhir Pendapat Akhir Bupati Karangasem.

Read More

Empat raperda mendapat kesepakatan untuk ditetapkan menjadi perda, tapi sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dengan jadwal yang disepakati.

“Empat raperda tersebut adalah penanaman modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara Provinsi Bali dan kepada PT BPD Bali, pencabutan beberapa perda, dan yang terakhir Raperda APBD tahun anggaran 2024,” kata Suastika, Selasa (21/11/2023).

Meski empat raperda telah ditetapkan menjadi perda, tapi ada catatan yang diutarakan melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan I Nengah Suparta dari Fraksi PDIP. Seperti diutarakan Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem, pada pelaksanaan APBD 2024, Pemerintah Daerah agar serius menjalankan konstitusi hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara menyeluruh.

Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tidak ada rasionalisasi dan atau pergeseran kegiatan, sesuai dengan RAPBD 2024 dan RKA yang disampaikan sebelum keputusan sela.

Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memenuhi kesejahteraan masyarakat terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar seperti jaringan telekomunikasi. Mendorong seluruh OPD mengoptimalkan serapan APBD 2024, serta meningkatkan kinerja.

Fraksi Partai Gerindra dalam catatan yang disampaikan minta Pemerintah Daerah terus berupaya mencari potensi daerah dalam peningkatan PAD. Sebab, PAD merupakan variabel penting agar sumber pendapatan bisa berkembang.

Fraksi PDIP dalam catatannya minta Pemerintah Daerah dalam menjalankan program serta pelaksanaan anggaran agar dilakukan secara transparansi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Efisiensi serta adanya pengawasan agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran. Pada intinya, pengalokasian anggaran terkait kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas utama demi menyejahterakan masyarakat Karangasem.

Fraksi Catur Warna Karangasem mengusulkan agar pelaksanaan prinsip disiplin anggaran, yaitu bekerja atas dasar anggaran yang tersedia, melalui upaya penekanan belanja yang mendasar sesuai dengan prinsip efisien, tapi tetap tidak mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah diminta melakukan pengawasan lebih efektif terhadap kegiatan yang akan berjalan di masing-masing OPD, sehingga dapat berjalan sesuai harapan.

Dalam pendapat akhir yang dibacakan Wayan Arta Dipa, Bupati memaparkan sangat mengapresiasi penetapan empat raperda oleh DPRD Karangasem. “Kami mengucapkan terima kasih. Selanjutnya empat raperda yang ditetapkan itu kami akan membawa ke Provinsi Bali untuk konsultasi mendapat evaluasi,” pungkasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.