POSMERDEKA.COM, BANGLI – Dua raperda diajukan eksekutif saat sidang paripurna DPRD Bangli, Senin (20/11/2023). Dua raperda itu yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Nyoman Budiada, sedangkan dari eksekutif hadir Wakil Bupati I Wayan Diar, pimpinan OPD di Pemkab Bangli dan instansi terkait lain.
Ditemui usai sidang, Nyoman Budiada menegaskan komitmen legislatif segera membahas kedua raperda tersebut. Dia menarget bisa tuntas pekan depan. Menurut politisi Partai Golkar asal Desa Satra, Kintamani ini, dua raperda dimaksud mempunyai fungsi penting.
Anak, jelasnya, merupakan aset sangat besar sebagai potensi sumber daya manusia tidak ternilai harganya, sebagai generasi muda yang akan menerima dan melanjutkan pembangunan bangsa dan negara, baik dalam skala regional maupun internasional.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menjamin keberadaan anak-anak Indonesia dalam kebutuhan sosial, mental, maupun kebutuhan pertumbuhan atau perkembangan fisik anak,” sebutnya.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, sambungnya, adalah merupakan suatu strategi dengan tujuan mewujudkan kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Karena itu, urainya, perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi di semua perangkat daerah dan lembaga nonpemerintah.
Perlu juga dilakukan upaya pengarusutamaan gender yang mencakup bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pertahanan-keamanan, yang perlu dijadikan rujukan, diterjemahkan, serta diserasikan secara operasional ke dalam kebijakan atau program pemerintah daerah.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangli, bebernya, dua raperda yang diajukan eksekutif paling lambat diselesaikan tanggal 27 November. Dia menilai pembahasan tidak terlalu sulit, karena tidak banyak terjadi perubahan dengan perda sebelumnya tahun 2018.
Wakil Bupati Diar saat membacakan pidato pengantar Bupati menjelaskan, Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan salah satu kebijakan daerah untuk peningkatan nilai Kabupaten Layak Anak, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Bangli. Perda Bangli Nomor 3/2018 tentang Kabupaten Layak Anak tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, terangnya, merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. “Pengarustamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan serta keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia,” katanya.
Dengan adanya Perda ini, dia berharap dapat memberi arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender secara optimal. “Kami harapkan dua raperda yang diajukan bisa mendapat pembahasan optimal, sehingga pada saat yang dijadwalkan mendapat persetujuan bersama,” pintanya. gia























