DPRD Denpasar Ingatkan SPMB 2025 Wajib Berjalan Sesuai Juknis

SOSIALISASI SPMB tahun ajaran 2025/2026 di DPRD Denpasar, Jumat (23/5/2025). Foto: tra
SOSIALISASI SPMB tahun ajaran 2025/2026 di DPRD Denpasar, Jumat (23/5/2025). Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Perubahan mekanisme terjadi pada proses penerimaan murid baru di tahun ajaran 2025/2026. Kendati perubahan yang terjadi tidak signifikan, diharapkan mekanisme yang dibangun untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa berjalan sesuai ketentuan atau juklak/juknis yang sudah ditetapkan.

Ini terungkap pada sosialisasi SPMB di DPRD Denpasar, Jumat (23/5/2025). Sosialisasi ini dilakukan menyusul petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan SPMB di Kota Denpasar sudah final.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, menyebut, aturan teknis mengenai penerimaan murid baru dari mulai awal hingga akhir sudah disiapkan dan tinggal dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, ia berharap ada kuota untuk bisa membuat keadilan yang proporsional terhadap daerah-daerah penyangga atau daerah yang masuk dalam zona.

‘’Jangan sampai daerah terdekat dengan sekolah saja yang dapat sekolah, padahal cakupannya ada tiga sampai empat desa. Mestinya, mereka memiliki peluang yang sama. Tapi kadang-kadang didominasi oleh yang terdekat. Seperti misalnya, SMPN 9 masih Kelurahan Sanur, padahal ada Renon dan Kesiman. Begitu juga dengan SMPN 6 ada Sesetan, Pedungan, dan Pemogan. Kalau Pemogan sudah pasti dihabisi oleh Sesetan dan Pedungan dulu. Pemogan dapat sisa, kalaupun ada sisa,’’ ujarnya.

Ini menurut Wandhira, harus dipikirkan oleh Disdikpora harus memberikan porsi yang proporsional terhadap kondisi yang dihadapi saat ini. ‘’Pemogan masih susah mendapatkan negeri, kalau Denpasar Selatan kita bicarakan. Kalau di timur seperti Kertalangu susah mendapatkan negeri,’’ sebutnya.

Berikutnya, sambung Wandhira, untuk jalur non akademis, sekolah-sekolah tidak boleh menolak anak-anak berprestasi. Dimanapun dia sekolah.

Sementara itu, Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan, tahun ini ada 5.880 kuota SMPN yang akan diperebutkan 14.469 siswa SD. Dari 14.469 siswa SD, 9.383 di antaranya ber-KK Denpasar, dan 5.086 murid ber-KK luar Denpasar.

Daya tampung SMPN terbanyak yaitu SMPN 2, 4, 6, dan 12 Denpasar sebanyak 440. Daya tampung SMPN 10 Denpasar sebanyak 400 kursi, SMPN 7, 8, 9 Denpasar sebanyak 360 kursi, SMPN 1, 3, 13, Denpasar sebanyak 320 kursi, sedangkan SMPN 5, 11, 14, 15, 16, 17 sebanyak 280 kursi.

Dipaparkan, kuota penerimaan murid baru jalur domisili untuk SDN sebanyak 80 persen, sementara SMP dipatok 43 persen. Jatah jalur afirmasi di SDN 15 persen, dan SMPN 20 persen. Khusus jalur prestasi untuk penerimaan murid baru di SMPN, daya tampungnya 32 persen dari total siswa yang akan diterima. Adapun jalur mutasi di SDN dan SMPN sama-sama dijatah 5 persen.

Ia menjelaskan, pada SPMB tahun ini, beberapa jalur mengalami penyesuaian. Salah satunya kuota jalur afirmasi yang meningkat menjadi 20 persen dari total pagu. “Kuota jalur afirmasi kita naikkan dari 5 persen menjadi 20 persen. Tentunya ini, memperbesar kesempatan anak-anak dari keluarga miskin untuk bersekolah di sekolah negeri. Toh, kalau nanti tidak terisi 20 persen akan diisi jalur domisili,’’ ujar Agung Wiratama.

Dijelaskan pula, jalur domisili di SMPN diberikan kuota 43 persen. Seleksi jalur domisili berdasarkan radius atau jarak alamat tempat tinggal calon murid terdekat ke sekolah dengan jarak udara. Tahun ini calon murid dapat memilih tiga sekolah terdekat dari rumah.

‘’Setiap sekolah (SMP negeri) ada titik koordinatnya. Nanti ditarik garis lurus dengan tempat tinggal calon murid sesuai KK (kartu keluarga). Jalur domisili wajib KK Denpasar,’’ sebutnya.

Agung Wiratama, menyebutkan, untuk jalur prestasi, calon murid bebas memilih 1 SMPN dari 17 SMPN yang ada di Kota Denpasar. Khusus untuk prestasi akademik dan non akademik bidang olahraga dan seni disesuaikan dengan kebutuhan dan spesifikasi sekolah

Untuk jalur prestasi non akademik, yang sebelumnya hanya menerima prestasi di bidang olahraga dan seni, kini diperluas. Dalam SPMB, jalur ini mencakup juga prestasi di bidang kepemimpinan, yakni pramuka disiapkan pagu 2 persen atau 6-9 calon murid di tiap sekolah sesuai daya tampung sekolah. Ini sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

SPMB jalur mutasi adalah penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.

Agung Wiratama juga memastikan dalam SPMB tahun ini tidak ada penambahan jalur di luar yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Mengingat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah dikunci sehingga tidak akan ada relaksasi lagi penambahan jumlah daya tampung murid apabila jumlah murid yang diterima melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan dalam juknis SPMB.

Jadwal pelaksanaan SPMB SDN mulai 16 Juni mendatang. Sementara SPMB SMPN mulai 7 Juli mendatang yang diawali dengan pendaftaran jalur prestasi, selanjutnya jalur mutasi dan prestasi, terakhir jalur domisili.

Agung Wiratama menambahkan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Denpasar menjadi bagian tak terpisahkan dengan penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK. Sehubungan hal itu, ia memastikan SPMB tahun ini tegak lurus guna mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. ‘’Jadi juknis SPMB sebagai komando, saya tunduk dengan juknis,’’ tegas Agung Wiratama. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses