DPRD-Bupati Gianyar Sahkan Lima Ranperda Jadi Perda

BUPATI Gianyar, I Made Mahayastra (kiri) dan Ketua DPRD Gianyar menunjukan Raperda yang disepakati menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (18/4/2022) di Ruang Sidang DPRD Gianyar. Foto: adi

GIANYAR – Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Gianyar yang bersama-sama membahas lima ranperda tahun 2022, dan mengesahkannya menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin (18/4/2022) di Ruang Sidang DPRD Gianyar.

Lima ranperda yang disahkan menjadi perda yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Bupati Mahayastra menguraikan, persetujuan yang disampaikan legislatif merupakan perwujudan legitimasi DPRD terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah. Pula merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap diaktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemkab Gianyar. Dia mengucap terima kasih atas segala masukan, saran, dan pendapat dari parlemen untuk bersama membangun Gianyar.

“Kecerdasan pemikiran berupa masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif pada saat pembahasan materi persidangan, pada hakekatnya adalah perwujudan komitmen bahwa kita semua bertekad ingin berbuat yang terbaik dalam pengabdian kita untuk Kabupaten Gianyar yang tercinta,” tuturnya.

Baca juga :  Tim Yustisi Klungkung Tertibkan Warung Ilegal di Jalan Bypass IB Mantra

Dengan adanya kesamaan visi, misi, serta persepsi terhadap tujuan pembangunan dari semua pihak, sambungnya, maka pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan akan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan yang ada.

Dia pun mengajak semua pihak berbuat secara totalitas untuk meningkatkan kesejahteraan. “Bila kita hendak berhasil membawa masyarakat Gianyar untuk meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut,” ajaknya.

Sebelum Mahayastra membacakan sambutan, DPRD Gianyar juga membacakan pandangan akhir lembaga yang dibacakan Ida Bagus Gaga Adi Saputra.

Berdasarkan laporan Pansus A, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran. Yakni ada unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharap mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja, serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.

Terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus B melaporkan penambahan kebijakan pencegahan dan pengawasan segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Yang dimaksud eksploitasi anak adalah suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam dan berbahaya terhadap anak.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai laporan Pansus C, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharap menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak di wilayah Pemkab Gianyar, badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pemberdayaan penyandang disabilitas dengan pemberian kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemberdayaan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

Baca juga :  Tak Pakai Masker Dilarang Melintas di Tonja

Terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, jelasnya, dalam pelaksanaannya pemerintah dengan cermat harus inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik. Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, Gus Gaga berharap OPD dapat mengimplementasikannya dengan baik.

“Kami, DPRD Kabupaten Gianyar, mengharapkan kepada OPD terkait agar secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan peraturan daerah ini, dengan harapan peraturan daerah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.