DPRD Bali Jelaskan Raperda Inisiatif Pemberian Insentif-Kemudahan Investasi

KETUA DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (dua kiri) membacakan agenda rapat paripurna DPRD Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif-Kemudahan Investasi, Senin (18/3/2024). Foto: ist
KETUA DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (dua kiri) membacakan agenda rapat paripurna DPRD Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif-Kemudahan Investasi, Senin (18/3/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sempat rehat sejenak karena agenda politik Pemilu 2024, DPRD Bali kembali melangsungkan rapat paripurna, Senin (18/3/2024). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama itu dihadiri Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, bersama para kepala OPD Pemprov Bali. Agenda rapat adalah penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang dibacakan Sekretaris Fraksi PDIP, Tjokorda Gede Agung.

Terkait penjelasan Dewan atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Tjok Agung menyebut merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu program pembentukan perda 2024, dan disusun sebagai hak inisiatif DPRD Bali. Raperda dibuat dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali. Tujuannya mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/investasi dalam negeri dan luar negeri, dengan insentif dan kemudahan investasi.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, sebutnya, pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat. “Salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan riil menggunakan modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya merupakan salah satu program penting setiap negara,” jelasnya.

Baca juga :  Dipicu Dendam Lama, Tangkas Ditebas Hingga Tewas

Untuk menarik investor menanam modal, kata dia, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi. Kondusif artinya dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisir ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan.

Ciri kebijakan investasi, ulasnya, terdokumentasi secara transparan, investor dapat yakin dan pasti melakukan investasi serta apa syarat investasi. Kebijakan dapat dimengerti setiap orang, tidak membingungkan atau tidak dipermasalahkan, kriteria objektif, komprehensif sehingga investor tahu situasi investasi secara keseluruhan. “Juga stabil dan dapat diprediksi, sehingga harapan investor tidak akan terancam oleh perubahan kebijakan yang tidak terduga. Diterapkan secara konsisten, sehingga ada kepastian atas hasil investasi yang diharap,” bebernya.

Karena Provinsi Bali belum memiliki Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menjadi penting dan perlu dibuat regulasi tersebut. Raperda ini untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam sejumlah regulasi. Penyusunan Raperda dengan Naskah Akademik (NA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menjadi dasar hukum dan pedoman yang memberi kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. “Serta pembangunan perekonomian yang dikelola Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) adalah Perusahaan Berbadan Hukum berupa BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Usaha Patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wilayah Provinsi Bali,” paparnya.

Baca juga :  BKPSDM Tunggu Jadwal Seleksi, Buleleng Dijatah 1.273 Formasi PPPK

Lebih lanjut disampaikan, Raperda berorientasi, memperhatikan, mengedepankan perlindungan kelestarian alam dan budaya sebagai sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan krama Bali. Raperda disusun dengan anatomi nomenklatur/judul; Konsideran yaitu Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; Batang Tubuh terdiri dari; VI Bab dan 21 Pasal; serta Penjelasan. “Kemudian Ruang Lingkup Ranperda ini meliputi: (a) Kriteria, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (b) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (c) Evaluasi dan Laporan, serta (d) Pembinaan dan Pengawasan,” ulasnya memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.