DENPASAR – Ada kabar menyenangkan bagi politisi yang ingin menjadi anggota DPRD Badung. Pada Pemilu 2024 mendatang peluangnya makin lebar, karena kuota kursi DPRD Badung akan bertambah menjadi 45 kursi dari 40 kursi yang berlaku saat ini. “Penambahan jumlah kursi itu sebagai konsekuensi adanya penambahan jumlah penduduk Badung yang, sesuai data terakhir, mencapai 507.418 jiwa,” ujar Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (28/3/2021).
Lebih jauh dia memaparkan, dalam pasal 191 ayat 2 (f) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta orang, jumlah kursi DPRD setempat mendapat alokasi 45 orang. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung, AA Arimbawa, jumlah penduduk Badung saat ini sebanyak 507.418 orang. Data itu diungkap saat Deklarasi Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di KPU Badung, Jumat (26/3/2021). “Rapat itu juga dihadiri Ketua DPRD Badung dan pimpinan parpol di Badung,” urai Kayun, sapaan akrabnya.
Mengenai di kecamatan mana saja yang akan ada penambahan kursi, Kayun mendaku belum ada bayangan. Sebab, KPU harus memetakan jumlah penduduk di tiap kecamatan dari enam kecamatan yang ada di Badung. Yang dipakai parameter adalah bilangan pembagi pemilih (BPP), yakni jumlah penduduk dibagi 45 kursi. 507.418 dibagi 45 sama dengan 11.276. Untuk menentukan kursi di masing-masing kecamatan, maka jumlah penduduk per kecamatan dibagi 11.276 sebagai “harga” satu kursi.
Disinggung apakah kemungkinan penambahan kursi bersifat tidak rata, Kayun membenarkan. Jika ada satu kecamatan jumlah penduduknya lebih banyak, maka bisa saja mendapat tambahan lebih dari satu kursi. Sebaliknya, jika satu kecamatan penduduknya stagnan dan tidak melebihi rentang BPP, jumlah kursinya tetap. “Bisa saja lima kecamatan dapat satu-satu, tapi bisa juga satu kecamatan lebih dari satu. Yang pasti akan ada kecamatan yang tidak kebagian tambahan kursi,” tegasnya.
Menindaklanjuti rencana perubahan itu, Kayun berujar masih menunggu agenda rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD Badung dan Disdukcapil Badung untuk pembahasannya. KPU membahas bagaimana mekanisme penambahan kursinya, sedangkan Disdukcapil membahas pemetaan jumlah penduduknya. Dia mengakui hal ini menjadi tantangan baru bagi lembaganya di tengah persiapan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mendatang. “Dengan estimasi tahapan Pemilu 2024 itu dijalankan selama 30 bulan, berarti akhir 2021 ini sudah ada tahapan yang dijalankan,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Badung, Ketut Alit Astasoma, di kesempatan terpisah, menyebut mekanisme penambahan kursi tersebut sudah diatur secara normatif di UU Pemilu. “Jika ada penambahan jumlah penduduk di kabupaten/kota itu, maka itu berimplikasi terhadap adanya penambahan kursi. Karena Badung masuk dalam rentang 500 ribu sampai satu juta, berarti kursinya menjadi 45 di DPRD Badung,” katanya menandaskan. hen