POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemasangan baliho oleh para bacaleg menjamur dilakukan pada masa sosialisasi saat ini, bahkan sampai merusak estetika wilayah. Namun, karena yang melakukan adalah para bacaleg, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Hanya, pemasangan diingatkan agar tetap memperhatikan estetika wilayah.
Menurut anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, Selasa (22/8/2023), pemasangan baliho oleh bacaleg boleh-boleh saja. Dia menjelaskan yang dilarang adalah peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November mendatang. “Partai boleh melakukan sosialisasi dengan pemasangan bendera parpol dan pertemuan internal parpol,” ucap komisioner berpostur tegap ini.
Bahwa menurut KPU Bali sosialisasi hanya untuk internal dan memasang baliho termasuk melanggar, Wirka menegaskan yang berwenang menyatakan apakah kegiatan itu melanggar atau tidak adalah Bawaslu. Itu pun setelah melakukan kajian hukum. “Kalau partai politik yang memasang baliho, memang ada potensi melanggar. Pernyataan KPU itu dalam konteks partai politik yang memasang baliho. Namun, yang memasang sekarang ini adalah bacaleg (yang belum termasuk peserta pemilu),” sambungnya.
Lebih jauh disampaikan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum bisa digunakan untuk menyentuh bacaleg yang memasang baliho, meski ada pihak yang keberatan atau mempersoalkan. Dia berujar yang sangat mungkin bisa dilakukan adalah menggunakan pendekatan peraturan daerah (perda). Menegakkan perda, berarti menggunakan instrumen perangkat Satpol PP untuk menertibkan.
Wirka tidak sepakat Bawaslu disebut dalam posisi pasif pada persoalan menjamurnya pemasangan baliho. Bawaslu dalam posisi pencegahan pelanggaran hanya dapat dilakukan pada masa kampanye. “Pada masa sosialisasi, Bawaslu belum bisa ikut campur urusan baliho. Hanya bisa mengimbau agar pemasangan baliho memperhatikan estetika wilayah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, berkata pada masa sosialisasi partai politik saat ini, pemasangan baliho dan spanduk bacaleg dengan slogan dan gambar partai termasuk dalam kategori terlarang. Terhadap baliho yang melanggar, jajaran Satpol PP di Pemprov Bali dan kabupaten/kota disarankan menertibkan. “Kalau pada saat masa sosialisasi, yang berhak menertibkan itu Satpol PP,” serunya saat jumpa media usai rapat pleno terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Bali di KPU Bali, Senin (21/8/2023).
Membincang alat peraga sosialisasi, katanya, sesuai PKPU 15/2023, yang dimaksud sosialisasi itu internal dalam pertemuan terbatas, temu kader, dan dilarang memasang baliho atau spanduk yang mencirikan ciri khas seperti slogan partai atau gambar. Yang dibolehkan hanya bendera partai atau kegiatan partai. Hanya, karena tidak berwenang mengurus baliho, KPU hanya menyarankan ke partai untuk menurunkan.
“Nanti di tahapan kampanye itu kewenangan Bawaslu (menertibkan). Untuk cegah dini bisa sampaikan ke Satpol PP. Kenapa takut (menertibkan) kalau mengganggu ketertiban umum atau melanggar perda? Kami sudah sampaikan ke Satpol PP berikut pasalnya,” lugas Lidartawan didampingi komisioner John Darmawan dan Putu Widyastini.
Terkait baliho, Lidartawan melihat bacaleg tidak perlu memasang baliho sebelum Daftar Calon Tetap keluar. Alasannya, DCS itu belum pasti, masih bisa berubah komposisi dan nomor urut bacalegnya. “Rugi sebenarnya, karena sekarang pasang nomor urut 1, bisa saja ternyata besok dipasang nomor urut 2 dalam DCT,” lugasnya. hen
























