Dokter Gadungan Pacari dan Tipu Perempuan Puluhan Juta Rupiah di Jembrana Dibekuk Polisi

DOKTER gadungan I Putu EST (34) saat dirilis di Mapolres Jembrana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Jajaran Polres Jembrana membekuk seorang dokter gadungan I Putu EST (34) asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Dokter gadungan itu dilaporkan oleh pacarnya sendiri gara-gara meminjam uang hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (9/11/2023) mengatakan, dokter gadungan ini ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dari Ni Kade SP (25) asal Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana yang tidak lain pacar dari EST. “Setelah melakukan penyelidikan dan benar saja pelaku ini dokter gadungan sehingga diamankan,” katanya.

Read More

AKP Agus mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang Dokter Spesialis Anestesi dengan Nomor ID NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar. Sehingga, wanita asal Jembrana itu percaya. Setelah korban percaya, pelaku kemudian mulai meminjam uang dengan berbagai alasan.

Korban yang percaya dengan pelaku akhirnya memberikan uang tersebut. “Dengan identitas palsu tersebut, pelaku berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban Ni Kade SP dan meminjam uang sebesar Rp61.500.000,” ujar AKP Agus.

Selain kepada korban, pelaku juga mengajak kerja sama di bidang kesehatan kepada seorang warga yakni Ida Bagus AN asal Jembrana dengan menunjukkan kartu identitas kedokteran palsu. Bahkan, pelaku ini berhasil meyakinkan AN mentransfer uang sebesar Rp4.500.000.

“Setelah ditransfer, para korban ini baru mengecek data terhadap Nomor ID pelaku. Ternyata nomor tersebut palsu. Nomor ID yang diberikan pelaku merupakan atas nama orang lain,” terang Kasatreskrim Polres Jembrana.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Jembrana dan dijerat dengan pasal Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP,” pungkas AKP Agus. man

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.